Praktisi Hukum Kecam Polrestabes Medan: Laporan Sejak 2018 Mandek, Dugaan “Permainan Nakal” Mencuat
Medan, poindonews.com | Praktisi hukum Henry Pakpahan melontarkan kritik keras terhadap mandeknya penanganan laporan polisi sejak tahun 2018 di Polrestabes Medan. Ia menilai kondisi tersebut sebagai preseden buruk bagi institusi kepolisian karena tidak adanya kepastian hukum yang diberikan kepada pelapor maupun korban.

Menurut Henry, lambannya proses hukum tanpa arah yang jelas bukan sekadar persoalan administratif, melainkan cerminan kegagalan dalam menjalankan prinsip dasar penegakan hukum. “Ini merupakan preseden buruk bagi kepolisian, khususnya Polrestabes Medan, di mana tidak ada kepastian yang diberikan kepada pelapor atau korban,” tegasnya kepada media pada Senin, 23 Maret 2026.
Ia juga menyoroti bahwa kondisi yang berlarut-larut ini memicu kecurigaan publik terhadap integritas proses hukum yang berjalan. “Dan ini, menurut hemat saya, ada permainan-permainan nakal,” ujarnya. Ia menegaskan adanya dugaan ketidakberesan dalam penanganan perkara tersebut.
Sorotan tajam ini semakin menguat setelah pelapor, Dra. Empeni Lance Sihotang, M.M., secara resmi melayangkan surat kepada Kapolrestabes Medan pada 7 Februari 2026. Dalam surat tersebut, ia mendesak kepastian hukum atas laporan polisi Nomor: LP/962/VII/2018/SPKT II tertanggal 26 Juli 2018 yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Padahal, proses penyelidikan sempat berjalan. Tim Tipiter Polrestabes Medan bahkan pernah turun langsung ke Rokan Hilir, Riau, untuk menelusuri terduga pelaku. Saat itu, penanganan perkara berada di bawah Fahmi Sitorus pada bagian Tipiter. Namun ironisnya, langkah tersebut tidak berujung pada kejelasan, dan perkara seolah menghilang tanpa arah.
Berbagai upaya telah ditempuh pelapor, mulai dari berkoordinasi dengan Wakapolrestabes hingga Kasatreskrim Polrestabes Medan. Namun, semua upaya itu berujung pada kebuntuan. Tidak ada respons konkret, tidak ada percepatan, dan tidak ada kepastian hukum yang diberikan.
“Ini bukan sekadar soal berkas. Ini soal keadilan yang tertunda terlalu lama,” menjadi pesan tegas dari pelapor. Situasi ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan mencerminkan lemahnya komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.
Kejanggalan semakin terlihat dengan adanya Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/C/9/II/Res.1.11/2022/Reskrim (Panggilan I) tertanggal 7 Maret 2022 terhadap saksi Emperi Lince Silitonga dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Selain itu, terdapat pula sejumlah Surat Perintah Penyidikan sejak tahun 2019 hingga 2021.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa perkara ini bukan tidak diproses, melainkan diproses tanpa ujung yang jelas. Rentetan administrasi yang panjang justru tidak sejalan dengan hasil konkret di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah terdapat kendala nyata atau justru adanya pembiaran yang disengaja?
Sorotan kini mengarah kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Calvin Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., untuk segera mengambil langkah tegas. Evaluasi menyeluruh dinilai menjadi keharusan guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpastian. Hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Pernyataan ini menjadi pengingat keras bahwa keadilan yang ditunda sama halnya dengan keadilan yang diingkari.
Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji. Apakah kasus ini akan benar-benar dituntaskan, atau kembali tenggelam dalam ketidakpastian hukum yang semakin mencederai rasa keadilan masyarakat.
(Tim)






