PJ. Diduga Lakukan Pembodohan Pada Masyarakat Mengenai Realisasi Dana Desa TA 2023 Siobon Julu
Mandailing Natal, poindonews.com | Menyorot mengenai Dana Desa (DD) dari APBN dan ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBD Kabupaten di Mandailing Natal (Madina ),TA.2023 sepertinya perjalanan dan pelaksanaan di lapangan (desa) banyak yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah melalui Juklak dan Juknisnya. Sebab banyak Desa yang sudah kami pantau, namun masyarakat yang seharusnya menjadi tumpuan pelaksanaan anggaran tersebut, namun yang terjadi masyarakat itu hanyalah sebatas “Kop Surat” semata, tanpa melakukan musyawarah seutuhnya yang sebenarnya secara umum, pihak TPK dan Kepala Desa bersama unsur Pemerintahan desa sudah melakukan pelaksanaan Kegiatan tanpa memperdulikan hak dan aspirasi masyarakat, padahal wajib hukumnya melaksanakan musyawarah tersebut.
Dari pantauan wartawan di lapangan, desa Siobon Julu diduga pembodohan dana desa bagi masyarakat karena kepala desa tidak jelas mimbuat papan informasi fisik, tidak sedikit Desa yang melakukan hal seperti itu, akan tetapi hingga saat ini belum ada satupun pihak yang berkompeten melakukan penindakan terhadap pihak TPK dan Kepala Desa ataupun unsur Pemerintahan Desa yang bersangkutan karena diduga telah “Mengebiri” Hak Masyarakat, sekaligus dalam rangka upaya pencegahan terjadinya Korupsi atau KKN yang mungkin bisa saja terjadi karena peluang dan kesempatan yang luas.
Adapun beberapa pihak yang berkompeten turun ke lapangan baru-baru ini, seperti pihak BPK Sumut, Inspektorat Kabupaten, itupun masih sekedar melakukan pemeriksaan dan cek fisik secara sekilas saja, belum mengarah ke pemeriksaan yang lebih detail tentang mutu dan kualitas bangunan. Termasuk secara administrasi, seperti mengecek berita acara musyawarah masyarakat dalam pelaksanaan penggunaan dana-dana tersebut.
Parahnya, kondisi di lapangan, banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang Dana Desa maupun ADD, apalagi mengenai tata cara pengelolaan dan pelaksanaan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, hal itu diduga terjadi karena Para Kepala Desa bersama unsur perangkat pemerintahan desa yang tidak mau terbuka dan transparan kepada masyarakat, dan karena masyarakat itu yang masih awam justru dimanfaatkan sebagai ajang pembodohan supaya bisa “bermain” menyunat uang rakyat. Anehnya lagi para aparat hukum pun diam, pura-pura tidak tahu, padahal intel mereka sudah bekerja di lapangan serta telah membuat laporan temuan-temuan seperti itu, namun yang terjadi hanya bargenning pembagian “kue”, tak penting hak masyarakat telah “dikangkangi” yang penting perut “mereka” kenyang.
Diminta kepada semua pihak yang berwenang dan berkompeten agar bekerja lebih agresif lagi dengan integritas yang tinggi serta lebih jujur lagi kepada masyarakat, sebab temuan-temuan yang kami dapatkan di atas adalah realita dan fakta di lapangan, dan dugaan pelanggarannya sangat tinggi. Termasuk terhadap Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 46 tahun 2016, serta terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, demi mewujudkan pemerintahan yang baik serta bersih dan bebas dari KKN, dan agar hak-hak masyarakat lokal itu lebih dihargai sesuai dengan amanat Bangsa ini melalui peraturan yang berlaku. Sehingga masyarakat itu tidak hanya sebagai “Kop Surat” semata seperti yang terjadi saat ini di banyak Desa yang ada di Wilayah Panyabungan kota Mandailing Natal. (Lexza).