DPW LMI Sumut Mendukung Penuh Surat Edaran Walikota Medan Tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal
Medan, poindonews.com | Dewan Pimpinan Wilayah Liga Muslim Indonesia Sumatera Utara (DPW LMI Sumut) mendukung penuh langkah Walikota Rico Tri Putra Bayu Waas yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Kota Medan.
Ketua Umum DPW LMI Sumut, Taufik Ismail, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah bijak pemerintah kota dalam merespon aspirasi masyarakat serta menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.
"Kita dukung langkah bijak Pak Walikota yang telah mendengar aspirasi warga serta bertindak tepat dan cepat dengan mengeluarkan Surat Edaran tersebut", ujar Taufik, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, penerbitan Surat Edaran tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan daging non-halal seperti babi, anjing dan ular yang dilakukan di bahu jalan oleh pedagang kaki lima. Selain itu, pembuangan limbah seperti darah, kotoran dan sisa potongan daging ke saluran drainase umum juga menimbulkan berbagai masalah.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan polusi bau, memicu gangguan kesehatan seperti munculnya lalat, serta berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Dengan adanya Surat Edaran ini, Bapak Walikota telah menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, kesehatan masyarakat serta kenyamanan pengguna jalan. Kebijakan ini juga bernilai toleransi tinggi karena menjaga kerukunan antarumat beragama di Kota Medan", lanjutnya.
Taufik menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah bentuk larangan terhadap penjualan daging non-halal, melainkan upaya penataan agar aktivitas perdagangan berjalan lebih tertib, bersih dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya, Surat Edaran tersebut justru bertujuan merapikan lokasi berjualan agar tidak dilakukan secara sembarangan, terutama di area umum yang bukan menjadi target konsumen utama serta berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.
"Tidak ada dalam surat tersebut melarang, tetapi penataan. Dalam arti merapikan agar para pedagang lebih tertib dan tidak seenaknya berjualan di daerah umum, apalagi jika kita membahas limbahnya", jelasnya.
Ia juga menilai poin dalam Surat Edaran yang mengatur pemasangan identitas komoditas bagi penjual daging non-halal sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 yang mengatur ketertiban dan penataan kegiatan usaha di daerah.
Karena itu, pihaknya berharap masyarakat tidak membangun narasi yang mengaitkan kebijakan tersebut dengan isu intoleransi agama maupun budaya.
"Kita berharap tidak dibangun narasi isu-isu intoleransi agama ataupun budaya, sebab selama ini toleransi bangsa kita sudah berjalan harmonis di tengah-tengah kehidupan masyarakat", ujarnya.
DPW LMI Sumut juga berharap kebijakan ini dapat diikuti dengan pengawasan serta pembinaan kepada para pedagang agar penataan yang dilakukan benar-benar berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.






