Jangan Ada yang Kebal Hukum! Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Kejari Medan Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Rp23,8 Miliar

Jangan Ada yang Kebal Hukum! Ketum DPP TKN Kompas Nusantara Desak Kejari Medan Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BLUD RSUD Dr. Pirngadi Rp23,8 Miliar

Medan, poindonews.com | Dugaan penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr. Pirngadi Medan dengan nilai sekitar Rp23,8 miliar menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat. Menyusul informasi mengenai penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berdasarkan temuan tertanggal 30 Juni 2026, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia (RI), sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis pada Jumat, 17 Juli 2026, di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H. No. 202, Medan.

Menurut Adi, apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, maka perbuatan itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan yang menjadi hak masyarakat.

"Rumah sakit adalah institusi pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Karena itu, apabila benar ada oknum yang bermain-main dengan anggaran BLUD, perbuatan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Adi.

Ia menilai penanganan perkara harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Menurutnya, Kejari Medan tidak boleh berhenti pada pengungkapan di permukaan, tetapi juga harus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, sepanjang didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes), fasilitas pelayanan kesehatan, obat-obatan, vaksin, serta Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).

Sebagai bagian dari Koalisi Masyarakat Pemantau Aparatur dan Sipil, Adi menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif, profesional, dan akuntabel.

"Kami meminta Kejari Medan bekerja secara serius, transparan, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," katanya.

Selain meminta Kejari Medan menangani perkara secara maksimal, Adi juga mengajak Wali Kota Medan, DPRD Kota Medan, serta seluruh aparat penegak hukum untuk turut mengawasi proses penanganan dugaan penyimpangan dana BLUD tersebut agar berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberantasan korupsi dan menjaga kepentingan masyarakat.

"Kami tidak akan berhenti mengawal perkara ini sampai ada kepastian hukum. Ini bukan semata soal anggaran, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, jangan ada yang kebal hukum apabila nantinya terbukti melakukan penyimpangan," tegasnya.

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan dengan menyampaikan surat kepada Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kapolri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna meminta supervisi dan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara terbuka. Oleh sebab itu, proses penyelidikan maupun penyidikan diharapkan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan pelayanan publik dapat diungkap secara tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.

(Red)