GAPAI Sumut Melaporkan STT Nias ke Mapoldasu
Medan , Pada Jumat (22/11/2024) pukul 15.30 WIB GAPAI Sumut kembali menyambangi SPKT Poldasu. Kali ini kedatangan GAPAI Sumut untuk melaporkan Sekolah Tinggi Theologi (STT) Nias yang diduga telah melakukan penistaan terhadap ajaran Islam melalui kurikulum pendidikannya.
Dalam pelaporan kali ini, saudara Wirsyal selaku pelapor turut didampingi oleh beberapa orang kuasa hukum, di antaranya Ade Lesmana, SH. dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Sumut serta Ustadz Rahmad Gustin, SE. selaku Ketua GAPAI Sumut. Sedangkan untuk saksi pelapor adalah saudara Taufik Ismail dan saudara Iqbal Nasution.
Di hadapan juru ketik, saudara Wirsyal mengungkapkan bagaimana STT Nias telah melakukan penafsiran tanpa dasar ilmu pengetahuan atas Surah Al-Fatihah. Di mana hal demikian telah membuat marah kaum muslimin di seluruh daerah, khususnya di Medan. Semua penistaan yang dilakukan oleh STT Nias terhadap ajaran Islam terangkum secara lengkap di situs website milik mereka yakni www.sttnias.ac.id.
Proses pembuatan LP selesai pada pukul 16.30 dengan ditandatanganinya bukti LP Nomor : LP/B/1680/XI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA oleh saudara Wirsyal selaku pelapor.