Aktivis NTB Desak Penegak Hukum Bongkar Dugaan Korupsi Proyek RTH Karijawa Dompu
Mataram, poindonews.com | Jaringan aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dompu itu dinilai sarat penyimpangan dan berpotensi kuat merugikan keuangan negara.
Para aktivis menilai bahwa kasus ini merupakan persoalan serius karena diduga kuat terjadi mark up anggaran serta adanya praktik-praktik koruptif dalam proses pelaksanaan pembangunan RTH tersebut. Mereka juga menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Kejati NTB dan Kejari Dompu yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas untuk menuntaskan kasus ini.
“Berbagai langkah sudah kami tempuh, termasuk aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu pada Kamis, 16 Oktober 2025. Namun sampai hari ini belum terlihat adanya tindakan nyata dari Kejati NTB maupun Kejari Dompu dalam menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkap salah satu perwakilan jaringan aktivis NTB dengan nada kecewa.
Diketahui, proyek pembangunan RTH Karijawa tersebut berlokasi di bekas lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dompu dengan pagu anggaran mencapai Rp2.050.000.000,00 dan nilai kontrak sebesar Rp2.030.775.165,00. Proyek yang seharusnya menjadi fasilitas publik ramah lingkungan itu justru diduga menjadi ajang permainan anggaran dan sarat penyimpangan sejak tahap awal.
Kasus dugaan mark up dan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut sebenarnya telah masuk dalam penanganan Kejaksaan Negeri Dompu. Namun, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang memuaskan publik. Para aktivis menilai sikap lamban penegak hukum ini menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan korupsi tersebut.
Lebih jauh, para aktivis juga mengungkapkan bahwa proyek RTH Karijawa telah berlanjut ke tahap II, padahal permasalahan pada tahap pertama belum diselesaikan. Ironisnya, pelaksana proyek tahap II masih menggunakan CV yang sama seperti pada tahap pertama.
“Jika pada tahap pertama saja sudah ditemukan masalah, seharusnya pembangunan tahap kedua tidak dilanjutkan. Ini menimbulkan kejanggalan dan patut diduga sebagai bentuk pembiaran oleh pihak terkait,” tegas jaringan aktivis NTB.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang tender proyek tersebut. Pernyataan ini justru memperkuat dugaan para aktivis bahwa ada permainan dan kepentingan tertentu di balik pelaksanaan proyek RTH Karijawa.
“Pernyataan Kepala DLH tersebut semakin memperjelas dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proyek ini. Kami menuntut Kejati NTB dan Kejari Dompu untuk segera bertindak tegas, mengusut tuntas kasus ini secara transparan, dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas jaringan aktivis NTB.
(Red)






