Nyawa Anak Bangsa dan Tanggung Jawab Moral Penegak Hukum
Oknum anggota Brigade Mobil Kompi 1 Batayon C Maluku dalam peristiwa tewasnya seorang anak berusia 14 tahun yang dipukul menggunakan helm terjadi pada tanggal 19 februari 2026 telah memicu keprihatinan publik. Jika benar terjadi sebagaimana yang diberitakan, insiden ini bukan sekadar persoalan pelanggaran disiplin, melainkan menyentuh dimensi kemanusiaan, etika profesi, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brimob dibentuk dan dilatih untuk menghadapi ancaman serius terhadap keamanan negara, termasuk terorisme dan konflik bersenjata. Fungsi tersebut melekat dengan kewenangan penggunaan kekuatan yang terukur dan proporsional. Karena itu, apabila terdapat dugaan penggunaan kekuatan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak di bawah umur, publik berhak mempertanyakan: apakah tindakan tersebut sesuai prosedur, proporsional, dan benar-benar menjadi pilihan terakhir?
Seorang anak berusia 14 tahun adalah bagian dari generasi penerus bangsa. Dalam perspektif hukum nasional maupun konvensi internasional tentang perlindungan anak yang telah diratifikasi Indonesia, anak memiliki hak atas perlindungan khusus dari kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Oleh sebab itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat negara harus ditangani secara transparan, objektif, dan akuntabel.
Afrizal secara tegas mengutuk insiden tersebut. Sikap ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi sebelum ada putusan hukum, melainkan sebagai seruan moral agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak ada upaya perlindungan terhadap oknum yang terbukti bersalah. Kritik terhadap dugaan penyimpangan bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi, melainkan wujud kepedulian agar institusi tetap terjaga marwah dan integritasnya.
Penting untuk ditegaskan bahwa dalam negara hukum, tanggung jawab bersifat personal. Jika ada pelanggaran, maka yang dimintai pertanggungjawaban adalah individu pelaku berdasarkan pembuktian yang sah di pengadilan. Namun, institusi yang menaungi memiliki kewajiban moral dan struktural untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan independen dan bebas dari konflik kepentingan. Transparansi bukan ancaman bagi institusi; justru ia adalah fondasi kepercayaan publik.
Lebih jauh peristiwa seperti ini apabila terbukti harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pola pelatihan, penggunaan senjata api, serta standar operasional prosedur dalam menghadapi warga sipil, terlebih anak di bawah umur. Reformasi internal yang berkelanjutan menjadi kunci agar kejadian serupa tidak terulang.
Kita semua sepakat: aparat dibekali kewenangan bukan untuk mencabut nyawa anak bangsa, melainkan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Karena itu keadilan yang ditegakkan secara jujur dan terbuka akan menjadi bukti bahwa negara hadir untuk semua, tanpa kecuali.
Pada akhirnya harapan masyarakat sederhana namun mendasar tegakkan hukum secara adil, usut tuntas secara transparan, dan jangan lindungi siapapun yang terbukti melanggar hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegak hukum dapat tetap terjaga, dan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa benar-benar dihormati.






