Laporan Korban Pengeroyokan di Polsek Sunggal Jalan di Tempat, Ketua Umum TKN Kompas Nusantara Sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia Kecewa
Medan, poindonews.com — Laporan korban pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Sunggal hingga kini terkesan jalan di tempat dan belum menunjukkan perkembangan berarti. Kondisi ini menuai kekecewaan dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo–Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Lubis, yang menilai lambannya penanganan perkara tersebut mencederai rasa keadilan, khususnya bagi korban seorang wanita muda berstatus anak yatim berusia 23 tahun yang diduga menjadi korban pengeroyokan secara bersama-sama oleh empat orang pelaku. Hal tersebut dikatakan pada Jumat, 13 Februari 2026.

Adi Lubis menyampaikan bahwa korban mengalami luka serius akibat peristiwa yang diduga kuat merupakan tindak kekerasan secara bersama-sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis (visum) di RS Brimob, korban mengalami luka di bagian kepala yang harus mendapatkan tindakan jahitan sebanyak tujuh jahitan, leher mengalami bekas cekikan, serta sejumlah memar di sekujur tubuh. Seluruh proses visum telah dilakukan dan hasilnya juga telah diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari alat bukti dalam laporan yang dibuat oleh korban.

Ironisnya, meskipun laporan telah berjalan hampir dua bulan lamanya, korban hingga saat ini belum juga menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan). Padahal, menurut keterangan pihak keluarga, saksi-saksi telah diperiksa, barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah juga telah diserahkan kepada penyidik, serta hasil visum dari rumah sakit telah dikantongi oleh pihak kepolisian. Namun demikian, pihak Polsek Sunggal disebut-sebut masih menyampaikan bahwa para terlapor belum dapat diamankan dan hanya akan dilakukan pemanggilan atau undangan.
“Ini sangat aneh. Saksi sudah diperiksa, barang bukti sudah diserahkan, visum juga sudah ada. Tapi sampai sekarang para terlapor belum diamankan dan hanya akan diundang. Apakah seperti ini bentuk keadilan yang diberikan kepada seorang wanita muda yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang secara bersama-sama?” ujar Adi Lubis dengan nada kecewa.
Lebih lanjut, Adi Lubis juga mengungkapkan bahwa salah satu terlapor dalam kasus tersebut merupakan tunangan korban sendiri yang diduga melakukan tindakan kekerasan bersama seorang wanita yang diduga sebagai selingkuhannya serta dua rekan wanita lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga harus dijahit, leher mengalami bekas cekikan, serta tubuh mengalami lebam-lebam akibat penganiayaan.
Tidak hanya itu, terlapor yang merupakan tunangan korban juga disebut-sebut telah beberapa kali melakukan tindakan kekerasan sebelumnya terhadap korban. Bahkan, terlapor pernah membuat perjanjian tertulis yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa apabila di kemudian hari terlapor kembali melakukan kekerasan terhadap korban, maka ia bersedia untuk dituntut secara hukum. Dokumen perjanjian tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik maupun Kanit di Polsek Sunggal sebagai bagian dari bukti tambahan.
Namun hingga saat ini, Adi Lubis menilai bahwa penanganan laporan tersebut belum menunjukkan keseriusan dari pihak Polsek Sunggal. Ia pun mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban, terlebih korban merupakan seorang perempuan muda yang diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.
Menurutnya, lambannya proses penanganan perkara ini tidak hanya melukai rasa keadilan korban dan keluarganya, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Sunggal belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti secara serius agar keadilan bagi korban benar-benar dapat ditegakkan tanpa adanya diskriminasi di hadapan hukum.
Tim






