Salut Buat Polsek Pangkalan Susu, Cepat Dan Tanggap Menangkap 6 Orang Pelaku Kasus Penganiayaan

Salut Buat Polsek Pangkalan Susu, Cepat Dan Tanggap Menangkap 6 Orang Pelaku Kasus Penganiayaan

Pangkalan Susu, poindonews.com | Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu melakukan penangkapan terhadap enam (6) orang pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Muchil Cen (24) tahun.

Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu hari Sabtu, tanggal 02 September 2023 lalu sekira Pukul 22.00 Wib di tepi Jalan Umum Pangkalan Brandan, Lingkungan V, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kejadian penganiayaan yang menimpa Muhammad Muchil Cen penduduk Lingkungan VIII, Simpang Tiga, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat Sumatera Utara malam itu juga dilaporkan Ardiansyah Putra (26) tahun (Mahasiswa) yang tinggal di Lingkungan VIII Simpang Tiga, Kelurahan Bukit Kubu, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara ke Polsek Pangkalan Susu.

Sedangkan kondisi korban usai mengalami penganiayaan luka memar di pipi sebelah kanan, luka memar di belakang telinga sebelah kiri, luka memar di perut, luka di punggung, lembam di bagian kepala sebelah kanan.

Saksi-Saksi :

Ardiansyah Putra saat membuat laporan korban penganiayaan tersebut didampingi saksi-saksi, diantaranya 

Riska Zuliana (19) tahun (Mengurus Rumah Tangga) tinggal di Jalan Mahakam Komperta Bukit Kunci Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, dan Widya Kesuma (18) tahun bertempat tinggal di

Dusun IV, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Ke Enam (6) Pelaku Penganiyaan :

Inilah enam (6) orang pelaku korban penganiayaan terhadap Muhammad Muchil Cen yang berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu.

1. M. M Als. M (22) tahun bertempat tinggal di Dusun III, Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, 2. I.S als I, (19) tahun beralamat Jalan Mahakam Komperta Bukit Kunci Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, 3. M.R.R Als. R (19) tahun tinggal di Jalan Nurul Huda, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, 4. I.M Als. I (19) tahun tempat di Dusun V, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, 5. D.R Als. A (18) tahun) beralamat di Dusun III Melati, Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, dan 6. M A Als. A, (18) tahun (Pelajar Kelas XII SMK DP) Pangkalan Susu, Dusun V Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.

Berikut Kronologis Kejadian :

Pada hari Sabtu tanggal 02 September 2023 sekira Pukul 20.00 Wib pelapor dan korban datang ke rumah saksi Riska Zuliana untuk bersilaturahmi. Sekira Pukul 21.00 Wib pelapor dan korban meninggalkan rumah saksi untuk pulang ke Kecamatan Besitang dengan mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, tepatnya di Jalan Pangkalan Brandan Lingk. V, Kelurahan Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu, pelapor dan korban bertemu dengan para pelaku. Selanjutnya salah satu dari pelaku yang dikenal bernama M. (Nama panggilan) memberhentikan pelapor dan korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan memalangkan sepeda motor yang dikendarai pelaku di depan pelapor dan korban, selanjutnya pelaku langsung menendang sepeda motor pelapor hingga pelapor dan korban terjatuh dari sepeda motor. Setelah pelapor dan korban terjatuh, pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban. Akibat dari kejadian tersebut pelapor dan korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Atas kejadian tersebut pelapor dan korban merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.

Kronologis Kejadian Penangkapan :

Setelah menerima laporan pengaduan dari korban, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan para pelaku yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelapor dan korban.

Kemudian pada hari Minggu, tanggal 03 September 2023 sekira Pukul 14.00 Wib Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya para pelaku sedang berada di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Pelabuhan, Lingkungan X, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, S.H., Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat keberadaan pelaku.dan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan para pelaku. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut. (Gayus Hutabarat).