Dua Orang Tersangka Pelaku Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
Binjai, poindonews.com | Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Awalnya, tim Satresnarkoba Polres Binjai menangkap pria berinisial G (28) di Dusun Rejo, Desa Tandam Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari G polisi menemukan barang bukti 4 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram, 16 buah plastik klip kosong, 1 buah pipet modif skop, 1 buah botol permen (penyimpanan) dan 1 unit HP merk oppo.
“Awalnya menemukan laki-laki yang gerak-geriknya patut dicurigai, kemudian tim dengan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap G,” kata Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasatnarkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Kamis (7/9/2023).
Kata AKP Irvan, peredaran gelap narkoba sudah sangat meresahkan, mengingat para bandarnya tidak pandang bulu dalam memuluskan bisnisnya.
Lanjut Irvan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap G mengakui bahwa barang narkoba tersebut di perolehnya dari seorang laki-laki berinisial MH alias DH alias Brenda (32).
“Setelah melakukan pengintaian selama 5 hari tim dapat informasi bahwa MH alias DH alias Brenda sedang di TKP penangkapan G, saat itu tim gerak cepat menangkapnya,” tukas Irvan.
Dari MH alias DH alias Brenda polisi menemukan barang bukti 16 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 7,31 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 3 buah pipet modifikasi skop.
Terhadap G dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk terduga MH alias DH alias Brenda dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup AKP Irvan Rinaldi Pane. (Gayus Hutabarat).