Skandal Penggelapan Bank Sumut : Nasabah Lapor ke Polda, Bank Dituduh Kecolongan

Skandal Penggelapan Bank Sumut : Nasabah Lapor ke Polda, Bank Dituduh Kecolongan
Skandal Penggelapan Bank Sumut : Nasabah Lapor ke Polda, Bank Dituduh Kecolongan

Medan, poindonews.com - Sebuah skandal menggemparkan Bank Sumut setelah seorang nasabah, Tianas Br. Tumorang melaporkan dugaan penggelapan agunan pinjaman senilai Rp 1 miliar ke Polda Sumut.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Tianas dan penasihat hukumnya, Poltak Silitonga, SH., MH, terungkap bahwa meskipun pinjaman tersebut telah dilunasi pada tanggal 19 Juli 2022, Bank Sumut belum mengembalikan agunan yang menjadi jaminan pinjaman tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena awalnya pinjaman tersebut dilakukan oleh almarhum mantan suami Tianas, Thomas Panggabean bersama dengan DS, yang disebut-sebut sebagai selingkuhannya.

DS, yang saat ini bekerja sebagai ASN, diduga melakukan transaksi pinjaman tanpa sepengetahuan Tianas, dan setelah kematian Thomas, cicilan pinjaman tidak terbayar. Bank Sumut kemudian menagih Tianas untuk melunasi sisa pinjaman, yang berhasil dilakukan hingga mencapai Rp 2 miliar.

Namun, meskipun pinjaman telah dilunasi, agunan yang merupakan 9 surat tanah kebun sawit seluas 20 Ha tidak dikembalikan kepada Tianas. Pihak bank yang diwakili oleh Direktur Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, enggan memberikan komentar terkait laporan ini.

Poltak Silitonga mengecam sikap bank yang dinilainya bertele-tele dan tidak bertanggung jawab dalam menangani kasus ini. Meskipun telah melakukan upaya komunikasi dengan bank, termasuk empat pertemuan melalui tim hukum bank, harapan untuk mendapatkan kembali dana masih belum terwujud.

Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, SH., MH., menyoroti pentingnya transparansi dari pihak bank dalam mengembalikan agunan kepada Tianas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses laporan ini dengan serius.

Kasus ini menyoroti permasalahan serius terkait integritas dan pelayanan perbankan, serta menyoroti urgensi penegakan hukum terhadap dugaan penggelapan yang merugikan nasabah. Nasabah yang seharusnya menjaga keamanan dan kepercayaannya malah menjadi korban kecolongan bank, sehingga menimbulkan pertanyaan besar atas keamanan dan integritas lembaga keuangan tersebut.

(merah/tim)