Rapat Paripurna DPRD Medan Bahas Perubahan Perda Kesehatan, Demokrat Usung “Sehat Mudah”
Medan, poindonews.com | 10 Februari 2026 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pandangan umum terhadap usulan perubahan Perda dimaksud. Fraksi Partai Demokrat Kota Medan melalui bendaharanya, Ahmad Afandi Harahap, menyampaikan pandangan fraksi dengan mengusung konsep “Sehat Mudah” sebagai arah perbaikan sistem kesehatan di Kota Medan.
Fraksi Partai Demokrat menilai bahwa hingga saat ini Kota Medan masih dihadapkan pada rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Kompleksitas penyelenggaraan serta pembiayaan pelayanan kesehatan dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi kesehatan yang semakin mahal dan rumit.
“Sistem pelayanan kesehatan yang semakin padat teknologi dan berbiaya tinggi menuntut penanganan yang profesional, institusi yang kuat, serta metode kerja yang efektif, efisien, dan tetap memuaskan masyarakat,” ujar Afandi Harahap saat membacakan pandangan Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna tersebut.
Lebih lanjut, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Hal ini bertujuan agar tidak terdapat pengaturan yang terlewat maupun saling bertentangan dalam implementasinya.
“Perubahan Perda ini seharusnya mencakup seluruh perbaikan sistem kesehatan di Kota Medan, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan,” lanjut Afandi.
Melalui konsep “Sehat Mudah”, Fraksi Partai Demokrat mendorong agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada masyarakat luas. Pemerintah Kota Medan juga diminta menjamin ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta memastikan pelayanan kesehatan dapat diakses secara merata dan mudah oleh seluruh warga.
Afandi menegaskan, alasan keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi penghambat pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan. “Tanpa kejelasan dan jaminan anggaran, masyarakat tidak memiliki kepastian untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, dan hal ini tentu tidak bisa diterima,” tegasnya.
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tersebut berlangsung dengan tertib dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Seluruh pandangan fraksi yang disampaikan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Medan, sebelum Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
DPRD Kota Medan berharap perubahan regulasi di bidang kesehatan ini dapat menghasilkan sistem pelayanan kesehatan yang lebih responsif, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Medan secara menyeluruh.






