Polisi di Bawah Presiden, Tapi Keadilan Harus di Atas Segalanya
Jakarta, poindonews.com | Kesepakatan fraksi-fraksi di Komisi III DPR RI yang menyatakan Kepolisian Republik Indonesia tetap berada di bawah Presiden menegaskan bahwa secara konstitusional Polri adalah bagian dari kekuasaan eksekutif. Namun keputusan politik tersebut tidak boleh menjadi tameng bagi lahirnya penegakan hukum yang kehilangan nurani keadilan.
Struktur boleh berada di bawah presiden tetapi orientasi kerja kepolisian tidak boleh tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun kelompok tertentu. Polisi bukan alat elite bukan pula pelayan segelintir orang yang memiliki modal ekonomi dan akses politik. Polisi adalah pelayan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia terutama mereka yang paling rentan.
Ketua Rumah Solusi Indonesia Afrizal menegaskan bahwa persoalan utama penegakan hukum di Indonesia hari ini bukan semata regulasi melainkan ketimpangan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat. Di banyak ruang publik, masih berkembang persepsi bahwa hukum terasa berat bagi rakyat kecil, namun terasa longgar ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki uang, jabatan, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan.
“Negara tidak boleh membiarkan wajah penegakan hukum terlihat timpang. Jangan mempertontonkan ketidakadilan kepada rakyat yang tidak punya uang dan tidak mengenal pejabat,” tegas Afrizal.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka kehadiran polisi di tengah masyarakat tidak lagi dimaknai sebagai perlindungan, melainkan sebagai ancaman. Ketika hukum hanya dirasakan tajam ke bawah, kepercayaan publik akan runtuh, dan pada saat itulah negara kehilangan wibawanya sendiri.
Polri harus membuktikan bahwa berada di bawah presiden tidak berarti kehilangan independensi moral. Justru sebaliknya, posisi tersebut seharusnya memperkuat tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa pandang bulu dan tanpa kompromi terhadap nilai kejujuran.
Dalam negara hukum aparat penegak hukum tidak diukur dari seberapa patuh mereka pada kekuasaan tetapi dari seberapa berani mereka berdiri bersama keadilan. Keadilan tidak boleh dinegosiasikan, tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh hanya menjadi hak mereka yang mampu.
Rakyat Indonesia tidak menuntut perlakuan istimewa. Yang mereka tuntut adalah perlakuan yang setara di hadapan hukum. Dan itu hanya mungkin terwujud jika Polri benar-benar menempatkan keadilan sebagai panglima, bukan kekuasaan, bukan uang, dan bukan relasi.






