Saksi Tidak Mau Bersumpah Memberikan Kesaksian Palsu "Ada Apa Dengan PN Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Yusniar Mengalami Penganiayaan Saksi Yang Hadir Memberikan Kesaksian Palsu

Saksi Tidak Mau Bersumpah Memberikan Kesaksian Palsu "Ada Apa Dengan PN Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Yusniar Mengalami Penganiayaan Saksi Yang Hadir Memberikan Kesaksian Palsu

Deli Serdang, poindonews.com | Sidang kelanjutan mengenai penganiayaan yang dilakukan terdakwa Robiuddin Lubis, terhadap korban Yusniar, Senin (18/9/23).

Yusniar (41) warga desa bandar labuhan bawah dusun II merasa kecewa atas sikap pengadilan negeri pakam yang mana korban dalam suatu tindak pidana dapat disebut sebagai saksi karena ia mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana,"tegasnya.

Dalam sidang tersebut di hadiri saksi dari pelaku yang mana saksi yang di hadir adalah istrinya sendiri dengan memberikan keterangan palsu dari yang mana sidang tanggal 4 September 2023 terdakwa mengakui bahwa dirinya telah melakukan pemukulan itu sendiri.

Pihak keluarga mengatakan kecewa atas sikap Hakim dan jaksa mengapa saksi tidak mau di sumpah dan di terima kesaksian yang di berikan istri terdakwa atas keterangan saksi padahal dari pengakuan terdakwa Robiuddin Lubis pada tanggal 4 September 2023, sudah ada pengakuan,"ucap Yusnita.

" Suami dari Yusniar juga kecewa atas sikap jaksa yang sempat mengatakan kepada saksi didorong apa ditangkis ketika menirukan ucapan jaksa kejadian di dalam persidangan, yang mana sangat jauh berbeda dari kejadian sebenarnya,"ucapnya.

Yusnita selaku adik korban juga merasakan kecewa atas sikap oknum inisial D yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap saksi yang diberikan berdasarkan beberapa asas seperti tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yaitu: penghargaan atas harkat dan martabat, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum.

Yang mana keterangan saksi mempunyai kekuatan sebagai pembuktian, pada prinsipnya harus memenuhi syarat saksi hadir dalam persidangan, saksi harus bersumpah, saksi tersebut menerangkan apa yang ia lihat, apa yang ia dengar dan apa yang ia alami dengan menyebutkan dasar pengetahuannya.

Seharusnya sumpah dalam pengadilan dilaksanakan untuk memenuhi syarat formil saksi.Syarat ini ditegaskan dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP, yaitu sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Keterangan saksi pada intinya hanya dianggap sah jika memenuhi ketentuan Pasal 160 KUHAP, yaitu keharusan pengucapan sumpah oleh saksi sebelum ia memberikan keterangannya, bahwa ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya, dan sumpah dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut saksi. Namun, jika keterangan yang diberikan di bawah sumpah oleh saksi bertentangan dengan yang sebenarnya, atau isi dari keterangan yang diberikannya tidak sesuai dengan yang sebenarnya, maka keterangan yang diberikan oleh saksi tidak murni dan tidak asli.

Pasal 160 ayat (4) KUHAP mengatur bahwa jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan. Kemudian, dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara paling lama empat belas hari.

Dalam hal ini diketahui bahwa memberikan keterangan palsu adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 242 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan jika keterangan palsunya merugikan terdakwa/tersangka diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Pentingnya sumpah di dalam pengadilan yang dilafalkan oleh saksi diatur dalam Pasal 185 ayat (7) KUHAP, yaitu keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.

Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Kedudukan saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.[2] Pasal tersebut mengatur bahwa keterangan saksi sebagai salah satu alat bukti yang sah di pengadilan. Kemudian, Pasal 1 angka 27 KUHAP jo. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 menjelaskan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, juga keterangan setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.

Sumpah atau janji diatur dalam Pasal 76 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tata caranya;Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau janji tersebut batal menurut hukum.

Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan perkara pidana. Maka, saksi pada dasarnya adalah orang yang mengetahui kejadian awal tindak pidana hingga akhir tindak pidana tersebut terjadi atau dilakukan. Dengan pengetahuan yang disampaikan saksi, maka harapannya saksi dapat membantu kelancaran proses peradilan yang berlangsung.

" Terkait Hal tersebut institusi PN lubuk pakam telah mencederai dan rendahnya kualitas hukum yang ada di Indonesia bahwa hukum yang berlaku tumpul diatas runcing kebawah.

Yusnita juga mengatakan kepada saksi dalam persidangan bahwa saksi adalah penipu yang memberikan keterangan palsu yang membuat keluarga kecewa berat saksi yang dihadirkan saksi palsu,tegas nya.

" Terpisah prihal tersebut awak media mencoba konfirmasi terkait hasil sidang Robiuddin Lubis selaku terdakwa kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Yusniar, melalui pesan singkat whatsApp adanya di hadiri saksi yang tidak mau di sumpah namun jaksa YUSPITA Br. Ginting tidak menjawab, sampai berita ini di tayangkan.

Kuat dugaan bahwa Jaksa YUSPITA br. Ginting SH melakukan praktek jual beli perkara di PN lubuk pakam,atas ulah oknum jaksa yang nakal PN lubuk pakam telah tercederai.

(Reza Nasti).