Adi Lubis Semprot Jaksa PN Lubuk Pakam: “Rentut Janggal, Saksi Belum Diperiksa, Ini Pelecehan Proses Hukum!”
Lubuk Pakam, poindonews.com | Proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam kembali menjadi sorotan publik. Ketua Umum Tim Kompas Nusantara (TKN), Adi Warman Lubis, melayangkan kritik pedas terhadap jaksa Hairita Desiana Harahap, S.H., yang dinilai gegabah dalam membacakan tuntutan (rentut) dalam perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Sidang baru dua kali, belum semua saksi diperiksa, tapi jaksa sudah keluarkan rentut satu tahun enam bulan. Ini sangat janggal dan mencederai proses hukum,” tegas Adi Lubis kepada wartawan, Rabu (21/5/2025).
Menurut Adi, ia sebagai pelapor sekaligus pendamping korban tidak pernah menerima undangan resmi baik dari pengadilan maupun kejaksaan. Anehnya, korban dan saksi justru datang atas inisiatif sendiri, bukan karena pemanggilan resmi.
“Ini bentuk pelecehan terhadap hak-hak korban. Kehadiran mereka murni atas kesadaran sendiri, bukan karena dipanggil oleh sistem hukum,” ucapnya dengan nada kecewa.
Dalam sidang perdana, korban secara terbuka mengungkap pengalaman kekerasan yang dialaminya selama bertahun-tahun, termasuk kebiasaan terdakwa mengonsumsi sabu, berjudi online, dan lalai sebagai kepala rumah tangga. Fakta mencengangkan lainnya, semua pengakuan korban dibenarkan oleh terdakwa di hadapan majelis hakim.
Namun ironisnya, di sidang kedua, jaksa langsung membacakan rentut tanpa pemeriksaan lanjutan atau keterangan saksi tambahan. “Sidang molor dari pukul 10.00 WIB ke 14.40 WIB, lalu jaksa langsung bacakan rentut. Kami tidak diberi ruang bicara,” jelas Adi.
Ia juga mengaku telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan fakta hukum yang belum terungkap, namun justru ditegur dan diarahkan agar berbicara ke jaksa.
“Saya bukan ingin mengintervensi, tapi menyampaikan keberatan sebagai pelapor. Malah dianggap menekan jaksa. Ini aneh,” imbuhnya.
Adi menegaskan bahwa tuntutan satu tahun enam bulan sangat tidak mencerminkan rasa keadilan, terlebih terdakwa sudah mengakui sendiri perbuatannya.
“Ini bukan sekadar KDRT, ini juga menyangkut penyalahgunaan narkoba dan perjudian. Kalau hukum hanya formalitas, keadilan bisa mati perlahan,” tandasnya.
Sebagai bentuk protes, Adi menyatakan siap menggerakkan aksi turun ke jalan jika proses hukum terus dipaksakan tanpa transparansi dan keadilan. Ia juga menyerukan agar kasus ini menjadi perhatian serius mulai dari Kepala Kejari hingga Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kalau aparat penegak hukum bisa seenaknya tutup mata, maka rakyat harus buka suara. Hukum tak boleh jadi panggung sandiwara!” tutupnya.






