Tidak Cermat, Sekwan Bayar Bill Hotel dan Tiket Travel Palsu Anggota Dewan Madina
Mandailing Natal, Poindonews.com | Perjalanan dinas DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2021 lalu menimbulkan kerugian negara. Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk mengusut praktik korupsi yang sudah menjadi tradisi itu.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, terdapat bukti pertanggungjawaban biaya penginapan dan biaya transportasi tidak sesuai kondisi senyatanya di Sekretariat DPRD Kab. Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Belanja Barang dan Jasa Serta Belanja Modal Tahun Anggaran 2021 oleh BPK, nomor: 79/LHP/XVIII.MDN/12/2021.
Sekretaris DPRD Madina selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal tersebut dikatakan oleh ZA. Simanjuntak, SH, yang merupakan Advokat Muda Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan juga Ketua Gerakan Mahasiswa Pemuda (GEMA) Sumatera Utara.
"Pasal 10 Ayat (1) PP Nomor 12 tersebut menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dan mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya." Terang Simanjuntak.
Oleh karena itu, Gema Sumut dengan tegas mendesak APH untuk turun tangan. Jangan lagi kasus tersebut hanya selesai dengan pengembalian kerugian negara.
"Seharusnya ini tidak diselesaikan hanya sebatas administratif saja, harus dibongkar unsur Tipikornya." Ujar Simanjuntak.
Adanya fakta invoice hotel fiktif tahun anggaran 2021 harus menjadi kasus terakhir. “Karena ini masuk ke dalam modus laporan fiktif atau bahkan penggelapan. Saya berharap APH baik kepolisian atau kejaksaan mengatensi ini.” pintanya.
Advokat Muda Peradin ini tidak ingin kasus tersebut hanya diselesaikan secara administratif. Praktik korupsi harus dilawan dan diadili.
“Kasus ini sangat disayangkan jika hanya sebatas itu penyelesaiannya. Karena jika terjadi pemalsuan atau melebihkan tagihan, ini sudah terpenuhi unsur kesengajaannya.” Tegas Simanjuntak.
"Dalam waktu dekat akan kita publish nama-nama anggota DPRD yang telah memalsukan bill hotel dan tiket travel tersebut. Sudah kita komunikasikan dengan rekan-rekan di Madina, nanti akan kita buat baliho besar nama-nama anggota DPRD tersebut untuk dipasang di ruang publik tiap-tiap dapil. Untuk laporan ke APH juga sedang kita siapkan dan akan disampaikan pekan depan melalui aksi unjuk rasa." Tutup Simanjuntak.
Poindonews.com telah mengkonfirmasi Sekwan Madina sejak tanggal 16 Maret 2023 secara tertulis dan melalui pesan Whatsapp, sampai berita ini diterbitkan poindonews.com belum mendapat keterangan resmi.