Merasa Diperlakukan Tak Adil, Keluarga Korban Membuat Laporan Ke Bidang Propam Polda Sumut
Belawan, poindonews.com | Merasa diperlakukan tak adil secara hukum oleh oknum penyidik di Polres Pelabuhan Belawan akhirnya keluarga korban penyerangan bernama Arimaini (56) warga Lorong Ujung Tanjung Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan membuat laporan pengaduan ke kantor bidang propam Poldasu, Selasa (21/11/2023).
Dalam laporan pengaduan yang diterima petugas bagian Subbagyanduan Bripka David Sitorus. Dalam bukti laporan pengaduan dengan nomor STPL/213/XI/2023/Propam tersebut disebutkan melaporkan Oknum Ipda RS dan Aipda RP tentang pelanggaran kode etik berupa dugaan tidak profesional dalam penangganan perkara sebagaimana dimaksud dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik pada pasal 5 ayat 1 huruf c ” setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas :menjalankan tugas wewenang dan tanggungjawab secara profesional proporsional prosedural sesuai laporan polisi nomor STPL/213/XI/2023/Propam,tanggal 21 Nopember 2023.
Dari pengakuan keluarga pelapor bernama Roida Hasibuan selaku kakak kandung dari Nazariah Hasibuan dan ibu kandung dari Khairunnisa dan Armaini ibu dari Nazariah dan cucunya Khairunisa yang keduanya kini mendekam dalam penjara padahal keduanya merupakan korban penyerangan .
Usai membuat laporan pengaduan itu secara kronologis Armaini menceritakan, awalnya anaknkknya berkelahi sama lawannya si Fit hingga jambak- jambakan lalu datang si Nazariah melerai perkelahian itu .akantetapi keluarga si Fit membuat pengaduan atas kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan hingga anaknya Nazariah dan cucunya Khairunnisa beberapa hari berselang malah ditangkap.
(Zoel).