Ratusan Pekerja PDAM Tirtanadi Resah, Status Sebagai Tenaga Kerja Kontrak Dan Buruh Harian Lepas Diberhentikan Tanpa Pesangon

Ratusan Pekerja PDAM Tirtanadi Resah, Status Sebagai Tenaga Kerja Kontrak Dan Buruh Harian Lepas Diberhentikan Tanpa Pesangon

Medan, poindonews.com | Ratusan pekerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi resah dikarenakan status yang selama ini sebagai tenaga kerja kontrak dan buruh harian lepas Perusahaan umum milik daerah (Perumda) Tirtanadi diberhentikan tanpa pesangon.

Demikian dikatakan salah seorang mantan pekerja PDAM Tirtanadi Sumut yang tidak mau dituliskan identitas dirinya dalam berita.

Menurut sumber yang layak dipercaya, setelah adanya perubahan menjadi tenaga alih daya (outsourcing) mengalami kerugian yang mana saat menjadi honorer PDAM Tirtanadi Sumut, gaji yang selama bekerja puluhan tahun di potong Rp.50.000 perbulan itu tidak di kembalikan juga.

Menurutnya, semenjak menjadi tenaga kerja Perumda Tirtanadi, uang honor tersebut sebagai uang simpanan honorer sama sekali tidak dikembalikan.

”Gaji kami dipotong Rp50.000 perbulan, itu merupakan simpanan kami, tapi kenapa setetelah kami diberhentikan, uang kami itu yang puluhan tahun dipotong tidak dikembalikan.” ucap sumber tersebut.

Dikatakannya, seharusnya karyawan honorer setara dengan PPPK sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang merupakan karyawan pemerintah yang dipekerjakan dengan status kontrak, dan diberikan hak-hak mau pun tunjangan yang sama dengan PNS. Namun semua sirna sejak di berlakukan outsourcing.

Ironisnya, para karyawan tersebut diberhentikan tidak mendapat apapun baik berupa pesangon ataupun hak-hak normatif mereka sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di negeri ini sehingga dapat disimpulkan bahwa pihak Tirtanadi tidak menjalankan atau kangkangi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sekitar ratusan pegawai honorer Perumda Tirtanadi Sumut gaji yang mereka terima sebelum adanya perubahan sistem selalu terpotong Rp.50.000, namun adanya perubahan menjadi pekerja outsourcing gaji yang terpotong sebesar lima puluh ribu rupiah tersebut tidak di kembalikan kepada pekerja sesuai janji yang ada.

Mirisnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepunyaan Pemerintah Provinsi Sumut, diduga telah menzholimi hak-hak pegawainya, yang mana hak mereka selama gaji terpotong sebagai honorer tidak di berikan Perumda Tirtanadi Sumut.

Terpisah, saat dikonfirmasi awak media mantan direktur PDAM Tirtanadi Propinsi Sumatera Utara Kabir Bedi melalui pesan WhattsAppnya, bungkam.

Selanjutnya dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp selulernya Humakar mantan Humas PDAM Tirtanadi yang lama juga tidak memberikan jawaban.

Untuk memperoleh keterangan yang pasti, awak media juga mengkonfirmasi Humas PDAM Sumut yang baru diganti Martha Tobing melalui pesan WhatsAppnya, juga mengatakan bahwa, dirinya sudag pindah tugas.“Saya sudah pindah tugas," jawab Martha.

Sementara itu Martha mengatakan yang mengetahui perihal itu Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM). ”Yang tau tentang itu Kepala Bagian SDM," terangnya.

Lalu Martha menanyakan hal tersebut kepada awak media, dari mana data tersebut didapat .”Dapat data itu dari siapa, karyawan. Berarti banyak ya, yang disampaikan,"tanyanya kepada awak media.

Terkait Humas yang baru menjabat; Iman dikonfirmasi tidak menjawab, Marha Tobing menjelaskan bahwa Imam belum mengetahui hal tersebut.” Waduh, mereka aja belum jawab ya, kalau Imam juga nggak tau itu,” lanjut Martha menjelaskan.

Selanjutnya dikonfirmasi kepada Erwin Putra mantan ULP PDAM Tirtanadi melalui pesan WhatsApp selulernya, mengatan bahwa hal itu masih dalam proses dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Sekper Dicky. “Sebenarnya itu sedang dalam proses, nanti bisa korfirmasi ke Sekper Dicky ya," terang Erwin.

Selanjutnya dikonfifmasi Sekper PDAM Tirtanadi Sumut Dicky melalui pesan WhatsApp selulernya mengatakan sedang mendampingi ibunya opname dirumah sakit, dan akan kordinasi dengan Div SDM. Saya lagi mendampingi ibu saya opname di rumah sakit, nanti saya koordinasi dengan Div SDM ya," ujar Dicky.

Namun terkesan pihak pejabat PDAM Tirnadi Provinsi Sumut terkait kasus karyawan yang diberhentikan tanpa pesangon, dan simpanan perbulan pun tidak dikembalikan kepada karyawan saling membuang badan dan tidak ada keterbukaan informasi publik.

Hingga berita ini diterbitkan tidak ada kepastian jawaban dari pihak PDAM Titanadi Sumut. (Tim/Red.).