Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2022 di Jl. Abdul Hakim Gg. Mustika, Iswanda Ramli Kagum Prestasi Olahraga Masyarakat Tanjung Sari

Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2022 di Jl. Abdul Hakim Gg. Mustika, Iswanda Ramli Kagum Prestasi Olahraga Masyarakat Tanjung Sari

Medan Selayang, poindonews.com | Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022 dilaksanakan di Jl. Abdul Hakim Gang Mustika, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan daerah serta mendorong peran aktif warga dalam mendukung pembangunan dan ketertiban lingkungan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan, Iswanda Ramli, bersama Lurah Tanjung Sari dan Sekretaris Camat (Sekcam) Medan Selayang. Acara berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan antusias dari masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Lurah Tanjung Sari menyampaikan pentingnya Perda No. 7 Tahun 2022 sebagai landasan hukum yang harus dipahami dan dijalankan oleh seluruh lapisan masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan perda sangat bergantung pada kesadaran dan partisipasi warga.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami isi dan tujuan Perda No. 7 Tahun 2022 sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari demi terciptanya lingkungan yang tertib dan harmonis,” ujar Lurah Tanjung Sari.

Sementara itu, Sekcam Medan Selayang menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi perda merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kekompakan warga Kelurahan Tanjung Sari yang selama ini aktif mendukung program-program pemerintah.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan Iswanda Ramli, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan rasa kagumnya terhadap masyarakat Tanjung Sari yang dinilai memiliki banyak prestasi, khususnya di bidang olahraga. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil dari pembinaan yang baik serta dukungan lingkungan yang positif.

“Saya sangat kagum dengan masyarakat Tanjung Sari yang mampu menorehkan prestasi dalam bidang olahraga. Ini menunjukkan bahwa potensi generasi muda di sini sangat besar dan perlu terus didukung,” kata Iswanda Ramli.

Ia berharap, selain memahami Perda No. 7 Tahun 2022, masyarakat juga terus menjaga semangat kebersamaan dan mendukung kegiatan-kegiatan positif yang dapat mengharumkan nama daerah.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi dialog dan tanya jawab antara masyarakat dan para narasumber. Warga berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar informasi mengenai peraturan daerah dapat tersampaikan dengan baik dan merata.