Permasalahan 5 orang Mantan Karyawan dengan Manajemen Apartemen Pollux Habibie Batam Semakin Memanas!! ADA APA DENGAN MEISTERSTADT BATAM?
BATAM | Permasalahan 5 orang mantan karyawan dengan manajemen Apartemen Pollux Habibie semakin memanas. Hal ini dipicu karena diduga Manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok (Apartemen Pollux Habibie Batam) tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk membayar sisa komisi penjualan dan memberikan reward tiket dan akomodasi ke Itali kepada karyawan yang berprestasi dalam melakukan penjualan apartemen tersebut.
Karena sampai saat ini, manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok belum juga membayarkan yang mesti menjadi tanggung jawabnya kepada 5 orang mantan karyawan tersebut. Permasalahan ini sedang ditangani oleh Disnaker Kota Batam, terbukti didalam Mediasi I di Disnaker Kota Batam, pihak manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok yang diwakili oleh ibu Febriana selaku Team Legal memberikan pernyataan bahwa “Pembayaran Sisa Komisi Penjualan dan Reward Tike Itali kepada 5 orang mantan karyawan tersebut akan dibayarkan pada akhir bulan ini (akhir bulan Agustus 2022)”, dan Dicky Asmara Nasution, S.H., selaku kuasa hukum dari mantan karyawan tersebut mengiyakan dengan catatan agar hasil kesepakatan mediasi dihari tersebut dituangkan didalam Surat Perjanjian Bersama. Bapak Hugo Umboro selaku Mediator dari Disnaker Kota Batam juga sepakat dengan hal tersebut, sehingga dijadwalkan pertemuan selanjutnya pada tanggal 23 Agustus 2022 untuk mengagendakan penandatanganan Perjanjian Bersama. Dan ini ditulis oleh Mediator Disnaker Kota Batam didalam daftar hadir yang ditandatangani oleh perwakilan manajemen perusahaan Ibu Febriana dan Kuasa Hukum mantan karyawan Bapak Dicky Asmara Nasution, S.H.
(Mediasi I di Disnaker Kota Batam, Paling kiri Ibu Febriana perwakilan PT. PBM, tengah berkacamata Bpk Dugo Umboro (mediator disnaker kota Batam, paling kanan kacamata Bapak Dicky Asmara Nasution, S. H)
Ketika di Hari H pada tanggal 23 Agustus 2022 didalam Mediasi II yang disepakati pertemuan pada pukul 10.30 dikantor Disnaker Kota Batam, ternyata pihak perwakilan dari manajemen sengaja datang lebih cepat yaitu pukul 09.30 dan menginformasikan kepada mediator Disnaker Kota Batam bahwa sampai saat ini pihak manajemen pusat belum bisa memutuskan, sehingga beliau tidak dapat menghadiri pertemuan pada pukul 10. 30 tersebut dengan alasan sedang ada kerjaan lain, (Info dari Bpk Dugo Umboro) sehingga pertemuan tersebut tidak terjadi. Menurut saya, Pihak Manajemen PT. Pollux Barelang Megasuperblok tidak komit dan sudah ingkar janji terhadap kesepakatan yang sudah ditandatangani pada mediasi sebelumnya, ucap Dicky Asmara Nasution, S.H.
(Hasil Perundingan Mediasi I di Disnaker Kota Batam, yang dittd Kuasa Hukum karyawan Dicky Asmara Nasution, SH dan Ibu Febriana Team Legal PT. PBM)
Terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online, kami ingin mengklarifikasi dan menegaskan bahwa “tidak benar yang kami klaim itu hanya 1 jutaan saja, apa mungkin tiket dan ke akomodasi ke Itali hanya 1 jutaan saja? Dan jika memang benar alangkah sedihnya perusahaan tersebut tidak bisa membayar hanya 1 jutaan saja ke klien saya, padahal kita ketahui bersama harga tipe apartemen terendah mereka saja 500 jutaan, selain hal itu kami juga ingin menaggapi bahwa tidak ada pengklaiman ganda, karena sebelumnya kami sudah melakukan perundingan bipartit II. Dimana dihadiri oleh Finance PT. PBM ibu Fera dan data sudah kami cocokkan”, ujar Dicky Asmara Nasution, SH.
(Mediasi ke II di Disnaker Kota Batam tidak dihadiri oleh manajemen PT. PBM, sebelah kiri Bapak Dugo Umboro (Mediator Disnaker Kota Batam) sebelah kanan Dicky Asmara Nasution, SH, selaku kuasa hukum mantan karyawan).
Selain permasalahan Komisi Penjualan dan Reward tiket Itali tersebut, ada beberapa permasalahan lain yaitu diduga terkait BPJS Ketenagakerjaan yang sudah lama tidak dibayarkan manajemen sehingga ketika karyawan tersebut ingin mencairkan BPJS tersebut setelah resign ternyata tidak bisa dicairkan dikarenakan manajemen masih memiliki tunggakan, kita juga semua sudah tau bahwa“ bila perusahaan terbukti melakukan ketidakpatuhan dalam mebayarkan iuran bpjs ketenagakerjaan, tentunya akan ada sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T, sementara sanksi pidananya berupa ganjaran maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp. 1 Miliar”. Selain itu juga perusahaan sebesar itu tidak memiliki PP (Peraturan Perusahaan) ataupun PKB (Perjanjian Kerja Bersama),tentunya hal ini sudah melanggar hukum juga dan ada sanksi pidananya juga ucap dari Dicky Asmara Nasution, S.H.
Tentunya atas dasar hal ini semua, maka kami akan melanjutkan hal ini ke proses hukum selanjutnya jika terdapat unsur baik dari pidananya, perdata maupun PHInya sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang berlaku. (pungkas Dicky Asmara Nasution, S.H).