Humas Tim DPD TOPAN - AD Deli Serdang Akan Membawa Kasus Penyelewengan Dana Bos Ke Ranah Hukum
Deli Serdang, Poindonews.com | Mengingat Permendikbut No. 8 Tahun 2022 tentang Juknis BOS Tahun 2020 dan Undang - Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Publik PP No. 70 Tahun 2000 tentang peran serta masyarakat, kami dari Tim Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Non Govermet Observasi Penggunaan Anggaran Negara & Anggaran / Asset Daerah (TOPAN - AD) Kabupaten Deli Serdang dalam waktu dekat akan mendatangi sekolah - sekolah yang menerima Dana BOS tersebut.
Demikian dikatakan Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos Humas Tim DPD NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang, Jum' at (20/01-2023).
Menurutnya, pihak Tim DPD NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang mau konfirmasi secara tertulis mengenai penggunaan Dana BOS Tahun 2022, Tahap I, II dan III.
"Kami juga akan meminta secara khusus tentang kegiatan pembelajaran dan extrakulikuler pemeliharaan sarana dan prasarana maupun administrasi kegiatan sekolah," ujar Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos .
Dijelaskannya, pihak Tim DPD NGO TOPAN - AD akan mengawasi penggunaan anggaran negara di instansi pemerintah (BUMN dan BUMD) di Wilayah Kabupaten Deli Serdang.
"Sebelum Tim DPD NGO TOPAN - AD mendatangi sekolah - sekolah, terlebih dahulu kami mengirim surat kepada kepala sekolah yang menerima Dana BOS," tegas Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos Humas Tim DPD NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang.
Dilanjutkannya, apabila surat yang mereka kirim dalam waktu
14 hari jam kerja tidak ada jawaban tertulis, maka Tim DPD NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang akan mendatangi ke sekolah yang meneŕima Dana BOS tersebut, kemudian membawa kasus nya ke ranah hukum.
Dodi Rikardo Sembiring, S. Sos yang didampingi Ketua DPD Tim NGO TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang Dra. Yeti Defriana dan Sekretaris DPD TOPAN - AD Kabupaten Deli Serdang Ria Noviana akan menyurati Bupati Deli Serdang,
Kadis Pendidikan Deli Serdang, Polres Deli Serdang dan Kejari Deli Serdang terkait bantuan Dana BOS yang diselewengkan. (Pd.zt. ).