Dugaan Penutupan Fasum dan Dugaan Pemberian Uang kepada Warga Disorot, Adi Warman Lubis Desak Pemko Medan Bertindak Tegas

Dugaan Penutupan Fasum dan Dugaan Pemberian Uang kepada Warga Disorot, Adi Warman Lubis Desak Pemko Medan Bertindak Tegas

MEDAN, poindonews.com | Dugaan penutupan akses jalan dan gang yang selama puluhan tahun dimanfaatkan masyarakat sebagai penghubung Gang Bunga Sugis menuju Jalan Rela, di kawasan Jalan Setia No. 22, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, menjadi perhatian publik. Persoalan tersebut dinilai menyangkut kepentingan masyarakat atas fasilitas umum (fasum) dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila nantinya terbukti dilakukan tanpa dasar hukum maupun prosedur yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sorotan itu disampaikan Ketua Umum LSM TKN Kompas Nusantara, Ketua Umum Pagar UNRI Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia sekaligus Pemimpin Umum GeberNews.com, Adi Warman Lubis, kepada wartawan di Medan, Selasa (14/7/2026).

Adi Warman Lubis mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya dari masyarakat, akses jalan yang selama ini digunakan sebagai jalur penghubung menuju Jalan Rela kini telah tertutup sehingga tidak lagi dapat dilalui warga. Kondisi tersebut, menurut laporan masyarakat, mengakibatkan aktivitas sehari-hari menjadi lebih sulit karena masyarakat harus menempuh jalur yang lebih jauh. Bahkan, warga juga menyampaikan kekhawatiran apabila kondisi tersebut dapat menghambat akses kendaraan darurat seperti ambulans maupun mobil pemadam kebakaran ketika terjadi keadaan yang mendesak.

Menurutnya, apabila jalan maupun gang tersebut berstatus sebagai fasilitas umum, maka penutupan akses tidak dapat dilakukan secara sepihak.

"Fasilitas umum merupakan hak masyarakat. Karena itu, apabila memang berstatus fasum, tidak boleh ada pihak yang menutup akses tersebut tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah," ujar Adi Warman Lubis.

Ia meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Medan Barat, dan Kelurahan Sei Agul segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status hukum jalan dimaksud sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran apabila memang ditemukan.

Adi menegaskan, setiap kebijakan yang berdampak terhadap kepentingan masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur larangan perubahan fungsi fasilitas umum beserta sanksi apabila ketentuan tersebut dilanggar.

Selain persoalan dugaan penutupan akses jalan, Adi Warman Lubis mengaku menerima laporan masyarakat mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada sebagian warga oleh pihak yang diduga berkaitan dengan pengembang. Berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan pemberian uang tersebut disebut-sebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh persetujuan atas penutupan akses jalan.

Meski demikian, Adi menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan laporan masyarakat yang harus diverifikasi melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.

"Kami menerima informasi yang disertai sejumlah dokumentasi berupa foto-foto pertemuan, undangan, serta dokumen lainnya. Saya juga sudah berupaya meminta penjelasan melalui WhatsApp kepada salah satu pihak yang disebut berkaitan dengan pengembang, namun hingga kini belum ada jawaban. Karena itu, persoalan ini perlu ditelusuri secara objektif oleh aparat maupun instansi yang berwenang," katanya.

Ia menambahkan, salah seorang ahli waris keluarga yang telah bermukim di kawasan tersebut selama puluhan tahun juga menyampaikan informasi serupa. Menurut keterangan warga tersebut, ia mengetahui perkembangan persoalan sejak awal.

Berdasarkan laporan sejumlah warga yang diterimanya, pada tahap awal rencana penutupan akses jalan sempat mendapat penolakan dari sebagian masyarakat karena jalan tersebut telah digunakan secara turun-temurun sebagai jalur penghubung. Namun, menurut informasi yang diterimanya, kemudian diduga dilakukan berbagai pendekatan kepada sebagian warga, termasuk dugaan pemberian berbagai bentuk iming-iming. Seluruh informasi tersebut, kata Adi, masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan adanya laporan masyarakat yang menyebut pagar penutup jalan pernah dibongkar oleh warga. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterimanya, pagar tersebut kemudian kembali dipasang. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam laporan masyarakat belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

"Saya memiliki rekaman serta sejumlah informasi dari beberapa pihak. Apabila nantinya diperlukan dalam proses hukum, saya siap menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sebagai bahan pendalaman," ujarnya.

Selain itu, Adi Warman Lubis juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan keberadaan seorang oknum pejabat di lokasi saat proses penutupan akses jalan berlangsung. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, konfirmasi telah diupayakan melalui pesan WhatsApp kepada pihak yang dimaksud. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diberikan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial, Adi Warman Lubis memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, surat akan disampaikan kepada Lurah Sei Agul, Camat Medan Barat, Dinas Perkim Cikataru, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, DPRD Kota Medan, hingga Wali Kota Medan agar dilakukan langkah-langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dilaporkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara apabila dipandang perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami berharap aparat penegak hukum mendalami seluruh informasi yang kami terima, termasuk dugaan pemberian uang kepada sebagian warga. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, tentu penanganannya menjadi kewenangan aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Adi menegaskan bahwa kepentingan masyarakat atas fasilitas umum harus tetap menjadi prioritas.

"Kami akan terus mengawal persoalan ini. Pemerintah harus hadir secara tegas, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Jika nantinya terbukti terdapat pelanggaran hukum, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia juga mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan sebuah yayasan di kawasan tersebut yang disebut-sebut memiliki pembina seorang anggota DPR RI. Namun, ia menegaskan informasi itu masih berupa laporan masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

"Saya tidak ingin berasumsi. Informasi tersebut akan kami klarifikasi secara langsung kepada pihak yang disebut agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan fitnah," ujarnya.

Adi Warman Lubis menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami mengapresiasi komitmen Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Semangat tersebut harus diwujudkan dalam penegakan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Komplek Ruko Mas, pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, maupun instansi Pemerintah Kota Medan yang disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat setiap klarifikasi atau tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Seluruh informasi mengenai dugaan penutupan fasilitas umum, dugaan pemberian uang kepada sebagian warga, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Apabila terdapat hak jawab, klarifikasi, atau keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, GeberNews.com akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)