Polres Sergai Melalui Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan di Wilayah Hukum Polsek Firdaus
Sergai (Sumut) | poindonews.com | Ungkap kasus Penangkapan terhadap tersangka Pelaku Tindak Pidana Penipuan dan Pengelapan Oleh Polres Sergai melalui Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus di Wilayah Hukum Polsek Firdaus. Selasa (12/9/2023), sekira pukul 15.30 Wib.
Kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 lalu, sekira pukul 15.00 Wib, saat pelapor Sedang duduk diwarung kopi simpang tol Rampah Kiri, Kec, sei rampah, Kab. Sergai.
“Kemudian datang pelaku Muhammad Yahya Setiawan (MYS). Meminjam sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD ,Warna Hitam, dengan nomor rangka MH35D920GDJ885448, Nomor Mesin 5D91885435, Sepeda Motor milik Pelapor tersebut di pinjam oleh pelaku untuk membeli Nasi namun sampai saat ini tidak di kembalikan.
” Akibat Kejadian Penggelapan tersebut korban (pelapor) mengalami kerugian sebesar Rp.3.800.000, – (tiga juta delapan ratus rupiah).
“Karena pelapor Iqbal Arisandi BAL (28) Tahun, warga dusun II, Kampung Keling, desa sei Rampah, Kab.Serdang Bedagai yang menjadi korban merasa keberatan dan di rugikan kemudian membuat laporan pengaduan ke polsek firdaus untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.
” Atas dasar LP korban UU No. 2 Tahun 2022 tentag Kepolisian RI. LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023.
Selanjutnya, tim unit reskrim Polsek sergai bergerak dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 111 / IX /Res.1.11 / 2023 / tanggal 08 September 2023. Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik / 64 / IX / Res.1.11 / 2023, tanggal 11 September 2023.dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap / 98 / IX / Res.1.11 / 2023, tanggal 12 September 2023 atas nama Tersangka Muhammad Yahya Setiawan.
” Selanjutnya tim Setelah Pelapor membuat laporan Pengaduan di Polsek Firdaus selanjutnya kanit reskrim Iptub Maruli Sihombing, beserta anggota Unit Reskrim Polsek Firdaus melakukan penangkapan terhadap pelaku MYS, pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 14.00 wib.
Pelaku telah berhasil diamankan di sebuah doorsmeer di lubuk pakam. kemudian dilakukan Interogasi terhadap Pelaku dan pelaku mengaku bahwa Sepeda motor yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD tersebut, telah digadaikan oleh Pelaku terhadap orang yang tidak dikenal pelaku di daerah amplas Medan seharga Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
” Kemudian Kanit Reskrim bersama dengan team membawa Tersangka kepolsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku di sangka kan dengan pasal Penggelapan Dan penipuan mel pasal 372 JO Pasal 378 dari KUHPidana.
arang bukti 1 lembar fotocopi STNK Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD 1 Lembar foto copy BPKB Sepeda Motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD atas nama Susmiati. (zufrizal tanjung)