Satres Narkoba Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi
SERGAI.poindonews.com | Satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai Sumatera Utara, serta berhasil meringkus dua tersangka yakni, Ali Jambak als Ali Koto (40) Islam, wiraswasta yang berdomisili di Dusun II Desa Citaman Jernih kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dan Abdul Rahim (55) Islam, wiraswasta yang beralamat di Jalan Johar Melati I Desa Melati Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, pada hari Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,17 Gram dan 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisi 1 (satu) butir Pil Extasi Merk Diamond Warna Merah Jambu seberat 0,45 Gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tersebut hasil dari menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya tempat atau lokasi yang sering di gunakan untuk transaksi jual/beli narkotika jenis shabu dan Ekstasi. Selanjutnya team melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri TKP, setelah tiba di lokasi team melihat 2 orang tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik yang mencurigakan, kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti pada tangan sebelah kanan tersangka atas nama Ali Jambak als Ali Koto (Residivis)
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut didapat/ diperoleh dari laki laki berinisial D, atas Interogasi tersebut dilakukan pencarian terhadap D, namun hingga saat ini belum di temukan Selanjutnya tim mengamankan BB dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
(zufrizal tanjung)