Pejabat Eselon II Pemko Medan Diduga Pecat PHL Tanpa Dasar SP3

Pejabat Eselon II Pemko Medan Diduga Pecat PHL Tanpa Dasar SP3

Medan | Salah seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) di salah satu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan, bernama Yusuf warga Kecamatan Medan Denai, mengaku mendapat ketidak Adilan dalam hubungan kerja di instansi tersebut. Menurutnya, pemberhentian hubungan kerja ini diduga secara kesewenang - wenangan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

" Saya disini mencari keadilan terhadap perbuatan dari kepala Kaban Kesbangpol Inisial (AMS) yang memecat saya secara sepihak, tanpa adanya SP3 dari instansi tersebut," kata Yusuf pada siaran persnya pada Kamis, (25/01/2023).

Yusuf menjelaskan bahwa saya sudah di berikan SP1 dikarenakan saya masuk keruangan Kaban (AMS) atas suruhan sekretaris Kaban.

" Jadi, saya masuk keruangan Kaban atas suruhan sekretaris Kaban, dan secara tiba-tiba Kaban (AMS) marah dan memaki- maki saya dan mengeluarkan SP1," ucapnya.

Ia menambahkan, setelah 3 bulan saya di SP2 dikarenakan saya terlambat dalam apel tanpa ada teguran disiplin.

" Saya sangat kecewa terhadap prilaku kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (AMS) yang juga pejabat Eselon II terhadap saya, dimana saya hanya terlambat apel dan seenaknya mengeluarkan SP2 dengan rentang waktu 3 bulan setelah SP1, dimana dalam UU nomor 13 tahun 2003 menjelaskan bahwa tahapan untuk melakukan surat SP2 mempunyai rentang waktu 6 bulan sebelum terbitnya SP1", cetusnya.

Dikatakan lagi, bahwa setelah sekitar tanggal 12 Januari 2024, saya mendapatkan data bahwa nama saya sudah digantikan dengan Muhammad Ikram sebagai pergantian.

" Inilah membuat saya bertanya- tanya kenapa saya digantikan, sedangkan kontrak saya belum habis, dan saya belum mendapatkan surat SP3 kalo memang diberhentikan, dan saya jelaskan kontrak saya diangkat di bulan Maret 2023 dengan perjanjian kontrak 1 tahun, sekarangkan masih di bulan januari 2024", jelasnya.

"Yussuf juga menyebutkan agar mengusut tuntas masalah ini, sampai saya mendapatkan keadilan, bila perlu nanti kalau masalah tidak dapat diselesaikan, saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan Hubungan Industrial",tutupnya.

Dikonfirmasi, Kaban Kesbangpol "AMS" pejabat Eselon II melalui via whatshapp terkait permasalahan ini, tidak memberikan tanggapan sedikit pun dan menolak panggilan telpon dari wartawan. Team wartawan mencoba datang ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan bertemu dengan sekretaris Kaban "AMS" bernama Ody dan mengatakan bahwa surat SP3 sudah ada di ruangan saya dan belum bisa memberikan kepada Yusuf.
 
" Jadi Yusuf itu bukan di pecat tapi habis kontrak, dan saya tidak bisa bercerita banyak karena takut kepada pimpinan", ucapnya.

Saudara Yusuf yang juga ikut mendampingin merasa aneh, atas sikap jawaban dari sekretaris Ody.

" Saya merasa ada kejanggalan disini, berdasarkan surat pengangkatan Yussuf kan kontraknya belum habis, habisnya di bulan Maret tahun 2024 dan sekarang masih bulan Januari 2024.

" Dan kalau pun menurut sekretaris Ody habis kontrak, kenapa tidak ada surat pemberitahuan 7 hari sebelum kontrak berakhir. Ini menjadi pertanyaan besar bagi saya, dan kami akan menemui sekda dan menceritakan hal ini dengan bukti-bukti yang ada, dan juga DPRD Kota Medan Komisi II, dan kami akan ajukan RDP", tegasnya sekalian mengakhiri. 
 
(ISN)