Tahan PR Mafia Hutan Yang Sudah Ditetapkan Tersangka Sampai Saat ini Belum di Tahan Sudah Jalan Satu Bula
Suak Kecil (Riau), poindonews.com | Sampai saat ini (17/9/2013), bahkanLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo (Forum Komunikasi Rakyat Indonesia) Desak KAPOLRI melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sudah meminta untuk segera menahan tersangka PAIJO RISWANDI yang diduga sebagai mafia lahan yang memperjual belikan Kawasan Hutan ratusan hektar milik Negara, yang terletak di Desa Sungai Linau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
“Sesuai data yang kami peroleh, bahwa Tersangka Paijo Riswandi dengan NIK 1408071012660004, beralamat di Dusun Sena RT.008, RW.004 Desa Sungai Linau Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri melalui Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/89/VIII/2023/Tipidter, tentang Status Tersangka 9 Agustus 2023, ” ucap Syahnurdin, dibulan lalu Senin (21/08/2023) kepada awak media ini.
“Namun sampai saat ini tersangka PAIJO RISWANDI belum dilakukan penahanan, masih bebas berkeliaran. Oleh karena itu, kami meminta kepada KAPOLRI melalui Badan Reserse Kriminal POLRI Dirtipidter untuk menahan yang bersangkutan, karena kejahatan yang dilakukannya pidana berat yang sangat luar biasa, memperjual belikan kawasan hutan milik negara ratusan hektar untuk memperkaya dirinya sendiri dan sudah termasuk kategori Mafia Lahan,” minta Masyarakat.
lanjutnya lagi, “Bahwa sesuai dengan Instruksi Bapak Presiden Joko Widodo terkait Mafia lahan ini, untuk tidak main-main dalam penanganannya, karena sudah termasuk kejahatan pidana yang luar biasa. Jika tidak ditahan juga, maka dalam waktu dekat ini, kami LSM Forkorindo akan melayangkan surat resmi ke Kapolri dan ke Presiden,” tutup Syahnurdin di bulan lalu.
Sesuai dengan surat penetapan tersangka Paijo Riswandi, dijelaskan bahwa tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana setiap orang yang mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 3 Jo pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang terjadi di Provinsi Riau. (Tim/ Red).