LBH Madina Yustisia Desak Kapolres Tertibkan Tambang Galian C Ilegal di Madina
Panyabungan, Poindonews.com | Lembaga Bantuan Hukum Mandailing Natal (LBH Madina) Yustisia mendesak Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK, untuk segera menertibkan dan menindak tegas pelaku tambang galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Praktik tambang tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta dapat membahayakan kehidupan bagi masyarakat di wilayah sekitarnya.
Diduga kuat aktifitas tambang galian C ilegal ini tidak hanya melibatkan masyarakat biasa tetapi juga diaktori oleh pengusaha dan preman. Namun mirisnya aparat penegak hukum justeru terkesan melakukan pembiaran atas adanya kejahatan lingkungan.
Adanya dugaan pembiaran oleh aparat terlihat dari sikap Kepolisian yang seolah-olah setengah hati bertindak tegas pada pelaku, padahal kejahatan lingkungan ini sudah sangat menjamur di Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam teori negara demokrasi, apabila terdapat suatu tindakan pembiaran oleh aparat terhadap adanya suatu kejahatan hukum, menandakan bahwa negara (daerah) tersebut sedang dikorupsi oleh pejabat-pejabat di dalamnya.
Kita tidak mau masyarakat berspekulasi lebih jauh, kerena itu kita ingin sikap tegas dari Kapolres Madina agar masyarakat tidak saling lempar opini yang negatif terutama pada Polri.
Kiranya melalui kasus tambang galian C ini, Kapolres Madina mampu membuktikan kepada publik bahwa lembaga Polri benar-benar layak dan pantas disebut berada dalam ranking lima besar lembaga yang dipercaya publik, tidak hanya dalam survey.
Karena itu LBH Madina Yustisia menantang Kapolres Madina untuk membuktikannya dilapangan, melalui tindakan-tindakan nyata dan tegas terhadap pelaku dan mengsut semua aktor yang terlibat di dalamnya.
Disinilah nyali dan Indenpendensi Kapolres Madina yang baru diuji untuk memperbaiki daerah ini dari cengkraman para mafia-mafia tambang.
Narasumber :
Ali Isnandar, SH., MH (Advokat)/ Ketua LBH Madina Yustisia