DPP GERAKAN ANTI KORUPSI DAN PENYELAMATAN ASET NEGARA Laporkan Hutan Diduduki Perusahaan Sawit
Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atas dugaan terjadinya Tindak pidana melakukan usaha perkebunan kelapa sawit diatas kawasan Hutan atau menduduki kawasan Hutan secara tidak sah yang berada Didesa Tanjung Mengedar Kecamatan Kualuh Hilir ( Sabtu 17 Juni 2023)
Oleh TKP itu dilakukan Berdasarkan laporan Masyarakat yang dijembatani oleh DEWAN PIMPINAN PUSAT GERAKAN ANTI KORUPSI DAN PENYELAMATAN ASET NEGARA (GAKORPAN PUSAT)
Turut hadir pada acara oleh TKP tersebut Melibatkan beberapa Unsur yakni. Kepala Badan Penetapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan ( BPKHTL Wilayah Sumut) Penyidik Polres Labuhanbatu, Bidang investasi GAKORPAN RI dihadiri langsung oleh Rahmad Panggabean. Kepala Desa Tanjung Mengedar, Indra Dalimunthe, Kepala desa Teluk Pulai Dalam Johan Simbolon, perwakilan Masyarakat Muslim Nasution dan Pihak yang dilaporkan dihadiri Oleh Istri Tasman (akok).
Dalam Cek TPK Tersebut Pihak kepolisian Polres Labuhanbatu, yang melibatkan semua Unsur Menentukan Tidak Kordinat terkait Yang dilaporkan pihak GAKORPAN Ada 6 titik yang mereka cek Kordinat nya. Sesuai yang dilaporkan.
Saat di konfirmasi ke pihak BPKTL dilapangkan mereka menyampaikan bahwa: “Titik koordinat ini kita ambil untuk kita bisa pastikan apakah lahan perkebunan kelapa sawit milik Akok Tasman dan Edi Surianto Amd ini berada dikawasan hutan lindung?,saat ditanyakan media mereka menjawab hasilnya nanti akan kita berikan ke Polres Labuhan Batu Sumut,” jelasnya.
“Bahwa kami disini sebagai saksi ahli untuk menentukan dengan pasti sesuai hasil plotting titik koordinat yang kami ambil di wilayah perkebunan kelapa sawit ini, namun dalam acara olah TKP dan pengambilan titik koordinat itu tidak di hadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut sesuai dengan pemberitahuan dari Polres Labuhan Batu Sumut,”
Sementara Tim Investigasi Lsm Gakorpan DPP RI Rahmad Panggabean berharap, setelah dilakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat berjalan dengan baik dan lancar, jangan ada permainan dalam kasus dugaan tindak pidana Perambahan Hutan Lindung yang dilakukan oleh oknum pengusaha Akok Tasman dan Edi Surianto Amd ini.
Pada kesempatan yang bersamaan Rahmad Panggabean sontak terkejut melihat plang atas nama PRIMKOPAL tiba tiba menghilang alias sudah dicopot dari lokasi perkebunan kelapa sawit yang telah di kleim milik Akok Tasman dan Edi Surianto Amd.
Saya bingung, kok tiba tiba plang itu lenyap tidak ada lagi setelah Polres Labuhan Batu memanggil Pemerintah terkai ke TKP untuk meninjau keabsahan kepemilikan kebun sawit yang di kleim milik Akok Tasman dan Edi surianto Amd,” bebernya sambil memvideokan lokasi Papan Plang Primer Koperasi Angkatan Laut (PRIMKOPAL) yang sudah bolong dan raib.
Sementara Keterwakilan Masyarakat Muslim Nasution berharap, bagaimana Proses Hukum terkait Laporan Masyarakat yang diserahkan kepada GAKORPAN ini harus transparan dan tidak ada permainan dari Pihak APH,
Mereka juga akan terus mengawal perkara ini sampai Tuntas, jika memang nanti akok alias Tasman terbukti bersalah mereka berharap agar segara ditangkap dan dihukum seberat beratnya sesuai UU yang berlaku dinegara ini.
Agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pengrusakan kawasan Hutan dan menduduki Hutan tanpa ijin.
Hukum harus ditegakkan . Muslim Nasution berharap hukum dipolres Labuhanbatu jangan hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Sebab Dimata hukum kita semua sama. Tutupnya.