Asisten I Buka Rapat Penanggulangan Sampah
Labuhanbatu | Asisten I Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., membuka rapat penanggulangan sampah dalam rangka menindaklanjuti Peraturan bupati Labuhanbatu Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di Aula Kantor Camat Rantau Utara, Selasa (22/11/2022).
Sarimpunan mengatakan maksud ditetapkannya peraturan Bupati Labuhanbatu ini adalah untuk melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu kepada kecamatan untuk dapat meningkatkan pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan serta peningkatan PAD di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Tujuanna adalah untuk membagi secara tugas, peran dan fungsi antara DLH dan kecamatan sehingga pengelolaan sampah dan peningkatan PAD dapat terlaksana dengna baik serta kebersihan, keindahan dan sanitasi terpelihara optimal.
“Pelimpahan kewenangan ini adalah normatif. Dalam perbup ini dijelaskan, Camat mengawasi bawahannya masing masing jika terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Sarimpunan mengatakan bahwa peralihan ini akan mulai dilakukan pada minggu pertama desember. Dalam peralihan kewenangan ini, ia mengatakan mungkin akan kacau karena masih sistem masih perlu diadaptasi, dan berpesan kepada para perserta rapat ketika kita sudah masuk dalam pemerintahan, untuk bekerja sesuai birokrasi
“Gubernur, Bupati, Camat, Lurah, Kepling, ini adalah bagian dari pemerintahan. Ini akan menjadi barometer bagi kita, tentang sukses kinerja kita apabila penanganan sampah sudak baik. Sampah tidak akan selesai, sampah akan terus berdampingan dengan kehidupan manusia, namun kita tidak boleh menyerah,” tutupnya.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar, ST mengatakan dengan perbup ini, diharapkan kepada seluruh Lurah dan kepling semuanya, agar dapat memberikan saran atau masukannya. Sehingga pengelolaan sampah di labuhanbatu dapat kita tanggulangi, sesuai dengan tujuan rapat kita.
Hal senada disampaikan oleh Camat Rantau Utara Napsir Rambe, ST yang mengajak para peserta rapat untuk saling bekerja sama dan memberikan idenya agar kecamatan Rantau Utara menjadi kecamatan yang bersih.
Dalam rapat ini, Kepala Dinas PUPR Ir. Muhammad Safrin, M.Si memberikan pemaparan mengenai pengelolaan sampah di Labuhanbatu. Menurutnya Lurah, Kepling, dan masyarakat harus berperan aktif dalam penaganan sampah seprti reduce, reuse, dan recycle. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sebelum ditutup.
Hadir dalam rapat ini Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah DLH Labuhanbatu, para Lurah di Kecamatan Rantau Utara, para Kepling, dan hadirin peserta rapat lainna.