H. Iswanda Ramli, SE Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan

Medan, poindonews.com | Sabtu 8/3 H. Iswanda Ramli, SE yang merupakan anggota DPRD Kota Medan dan Ketua Fraksi Partai Demokrat melaksanakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sosialisasi berlangsung di Jalan Mangkara No. 55 Kota Medan
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat, khususnya para pemangku kepentingan dan stakeholders terkait ketenagakerjaan di Kota Medan, mengenai pentingnya peraturan baru ini dalam meningkatkan kualitas dan pengelolaan ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Peserta Sosper sedang menyampaikan aspirasinya
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Nanda Ramli ini tidak hanya sekedar sebagai kegiatan formal, tetapi juga merupakan upaya untuk menyebarluaskan informasi yang lebih komprehensif tentang perubahan-perubahan penting yang terkandung dalam Perda tersebut. Beberapa perubahan yang terjadi dalam Perda No. 6 Tahun 2024 ini mencakup penyesuaian regulasi dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan, seperti peningkatan perlindungan bagi tenaga kerja, serta penyesuaian kebijakan terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang ada di Kota Medan.
Perubahan yang Tercantum dalam Perda No. 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 berisi perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2019, yang sebelumnya mengatur berbagai hal terkait ketenagakerjaan, termasuk penyelenggaraan pelatihan kerja, pengawasan terhadap perusahaan, dan hak-hak pekerja. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang terjadi di Kota Medan. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih maksimal bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Nanda Ramli juga merupakan langkah untuk mengedukasi masyarakat serta para pelaku usaha terkait dengan perubahan-perubahan ini. Kolaborasi yang baik antara Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan menjadi salah satu kunci sukses dalam mewujudkan kebijakan yang mendukung kesejahteraan tenaga kerja di Kota Medan. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mensukseskan implementasi peraturan daerah yang baru, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan sektor ketenagakerjaan di Medan.
Nanda Ramli dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah ini bertujuan untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan di Medan. Melalui perubahan ini, diharapkan pekerja mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk mengembangkan diri melalui pelatihan dan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Selain itu, kebijakan-kebijakan baru ini juga diharapkan dapat mendorong tumbuhnya lapangan pekerjaan baru yang dapat mengurangi angka pengangguran di Kota Medan.
Sosialisasi Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2019 yang dilakukan oleh Nanda Ramli menunjukkan komitmen pemerintah dan DPRD Kota Medan dalam memperbaiki dan menyempurnakan sistem ketenagakerjaan di daerah. Dengan adanya peraturan yang lebih baik dan relevan dengan kondisi zaman, diharapkan dapat tercipta tenaga kerja yang terampil dan kompeten serta memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian Kota Medan.