Pemilu, Dan Demokrasi yang Berkeadaban

Pemilu, Dan Demokrasi yang Berkeadaban

Di era milenial saat ini, kita dituntut untuk berpikir secara cepat dalam hal apapun tidak terlepas dalam urusan politik. Politik merupakan sarana yang paling memungkinkan untuk menyelenggarakan pemerintahan demokratis yang  sesuai dengan regulasi. Kebijakan-kebijakan yang ada dalam suatu negara  merupakan produk politik yang digunakan oleh pemerintah untuk  mempengaruhi atau merubah suatu tatanan kehidupan masyarakat. Misalnya kebijakan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak, menaikkan harga  bahan pokok makanan, menaikkan tarif dasar listrik, menaikkan pajak kendaran bermotor, merubah kurikulum pendidikan, dan lain sebagainya.

Di dalam negara demokrasi, rakyat mempunyai peran yang sangat penting  dalam suatu negara, tidak hanya menjadi objek kebijakan, namun menjadi  penentu kebijakan. Di Indonesia keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan  negara salah satunya melalui pemilihan umum, di mana masyarakat menentukan pilihanya memilih wakil rakyat dan kepala pemerintahan.

Menurut penulis, pendidikan politik dan pendidikan pemilih menjadi salah satu hal yang penting dalam mengukur sukses tidaknya pemilihan umum. Karena dengan kesadaran politik yang tinggi masyarakat dapat memberikan partisipasinya dalam pemilihan umum. Memberikan pendidikan politik dan pemilih menjadi kunci dalam kualitas pemilihan di Indonesia, untuk itu diperlukan pendidikan pemilih kepada seluruh masyarakat sejak dini, sehingga ketika saatnya turut serta pemilih yang baru akan memilih dan dapat menentukan pilihanya dengan bijak.
 
Setiap dilaksanakanya pemilihan umum di Indonesia, angka pemilih pemula (pemilih yang berusia antara 17-20 tahun) atau pemilih yang baru akan memberikan  suaranya cukup tinggi. Pada akhirnya, pendidikan pemilih membuat warga negara aktif, bukan saja dalam urusan pemberian suara, tetapi juga dalam proses politik yang lebih luas.
 
Karena itu, hemat penulis pendidikan pemilih sangat penting untuk menciptakan warga negara yang aktif, membangunan warga negara yang kritis, meningkatkan partisipasi pemilih. Dan kesadaran tentang pentingnya penggunaan hak suara dalam pemilu dilakukan secara intensif dan meluas sehingga partisipasi pemilih dapat meningkat. Selanjutnya, meningkatkan kualitas partisipasi  pemilih, angka kecurangan pemilih, konflik pemilih, dan mobilisasi pemilih  dapat dikurangi sedemikian rupa melalui pendidikan pemilih yang berkualitas. Serta membantu penyelenggara pemilu, dan pendidikan pemilih akan membangun kesadaran kritis warga negara untuk memilih partai politik dengan bersandar pada ukuran akal sehat seperti kinerja partai politik selama duduk di lembaga politik. Dimana pendidikan pemilih nantinya akan melahirkan gerakan-gerakan anti politik uang (money politics), politik transaksional, politik indentitas, politik SARA dan anti politikus koruptor.

Demokrasi

Kedaulatan berasal dari bahasa arab yaitu daulah artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kedaulatan rakyat berarti juga pemerintahan mendapatkan  mandatnya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat mengandung pengertian, pemerintahan yang ada diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri atau disebut dengan demokrasi.

Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Keterlibatan rakyat  membentuk pemerintahan sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dilaksanakan lalui pemilihan umum. Pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dapat  dilakukan melalui demokrasi langsung maupun demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas dan mengesahkan undang-undang. Sedangkan dalam demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan  mengesahkan undang-undang.

Prinsip negara kedaulatan rakyat memiliki hubungan yang erat dengan makna demokrasi. Demokrasi berasal dari kata demos dan kratein. Demos berarti rakyat dan kratein berarti pemerintahan. Secara harfiah demokrasi memiliki  pengertian pemerintahan rakyat.
 
Abraham Lincoln mengartikan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi dalam negara demokrasi, rakyat yang memiliki kekuasaan untuk mengatur pemerintahan, atau kekuasaan ada di tangan rakyat.

Hal ini sejalan dengan makna kedaulatan rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui Perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
 
Penulis berpendapat bahwa demokrasi itu mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Makna demokrasi berkaitan erat dengan sistem sosial pendukungnya dan sistem politik atau rezim yang menggunakannya. Disamping mengandung unsur-unsur yang universal (common denominator), demokrasi juga mengandung muatan-muatan kontekstual yang melekat pada sistem sosial dan sistem politik tertentu (cultural relativism).
 
Demokrasi erat kaitannya dengan sistem sosial tertentu  karena demokrasi tidak hanya sekedar merujuk pada mesin politik (political
machinary), tetapi juga mengandung pandangan hidup (way of living) suatu masyarakat. Pelaksanaan demokrasi sangat dipengaruhi oleh kebijakan publik (public policy) yang banyak ditentukan para pemimpin (elite) organisasi politik dan  kelompok kepentingan (interest group) yang tampil secara kompetitif. Bahkan, negara yang paling otoriter sekalipun akan menyatakan dirinya sebagai negara  demokrasi.

Jadi, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat Suatu negara termasuk negara demokrasi apabila memiliki azas atau prinsip-prinsip negara demokrasi yaitu Pertama, adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Yang kedua, partisipasi rakyat dalam pemerintahan.  Ketiga, Supremasi hukum. Dan kemudian azas atau prinsip-prinsip tersebut terlihat dalam ciri-ciri negara  demokrasi jika memiliki lembaga perwakilan rakyat, adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat, adanya lembaga yang mengawasi jalanya pemerintahan , dan pemerintahan berdasarkan hukum (konstitusional).

Demokrasi di Indonesia Dalam sejarah negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu sistem politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and national building, dengan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktator perorangan ataupun militer.

Hubungan Demokrasi dan Pemilihan Umum

Kita telah mengetahui bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan demokrasi Pancasila. Demorasi Pancasila memiliki makna demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila sebagai satu kesatuan. Demokrasi yang dijiwai oleh nilai-nilai Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang sesuai dengan bangsa Indonesia karena bersumber pada tata nilai-nilai sosial budaya bangsa yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat sejak dahulu.
 
Azas atau prinsip utama demokrasi Pancasila, dimana pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat. Musyawarah berarti pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam  penyelesaian masalah bersama. Mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat. Jadi musyawarah mufakat berarti pengambilan suatu keputusan berdasarkan kehendak orang banyak (rakyat), sehingga tercapai kebulatan pendapat.

Jadi, demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan, dari rakyat,  oleh rakyat dan untuk rakyat (rakyat yang berdaulat). Dalam negara Demokrasi semua warga negara berhak berpartisipasi dalam proses politik.

Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk membentuk pemerintahan perwakilan. Pemilu adalah suatu prosedur dimana warga negara akan memilih dan  memberi wewenang kepada yang terpilih untuk menjadi pemimpin dan wakil  rakyat. Pemilu adalah kondisi yang diperlukan bagi demokrasi. Dan harus mencerminkan kehendak rakyat dan mengintegrasikan warga negara ke dalam proses politik serta melegitimasi dan mengontrol
kekuasaan pemerintahan. Karena kekuasaan cenderung disalahgunakan (abuse of power) apabila tidak ada kontrol dari rakyat. Dan juga Pemilu salah satu bentuk kontrol rakyat terhadap kekuasaan pemerintahan, dimana pergantian kekuasaan pemerintahan dilaksanakan atas kehendak rakyat melalui Pemilu.

Pemilihan Umum

Menurut Manuel Kaisiepo bahwa Pemilu telah menjadi tradisi penting hampir-hampir disakralkan dalam  berbagai sistem politik di dunia. Lebih lanjut dikatakannya, pemilihan umum penting karena berfungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada dan bagi rezim baru, dukungan dan legitimasi inilah yang dicari. Pemilihan umum yang berfungsi mempertahankan status quo bagi rezim yang ingin terus bercokol dan bila pemilihan umum dilaksanakan dalam konteks ini maka legitimasi dan  status quo inilah yang dipertaruhkan. Bukan soal demokrasi yang abstrak dan kabur ukuran-ukurannya itu.

Sedangkan menurut Paimin Natipulu Pemilihan umum berarti rakyat melakukan kegiatan memilih orang atau sekelompok orang menjadi pemimpin rakyat, pemimpin negara atau pemimpin  pemerintahan. Hal ini berarti pemerintahan itu dipilih oleh rakyat. Seluruh rakyat  mempunyai hak melakukan pemilihan sebagian rakyat untuk menjadi pemimpin  mereka merupakan proses pemilihan umum. jadi melalui pemilihan umum,  rakyat memunculkan calon pemimpin pemerintahan.
 
Dengan demikian,  pemilihan umum adalah sebuah mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara dalam proses memilih sebagian rakyat menjadi pemimpin pemerintahan.

Seterusnya, sesuai amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah,  Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Selain itu peranan rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya tidak hanya melaksanakan pemilu akan tetapi dengan cara berperan aktif memberikan masukan, usulan dan kritikan objektif kepada pemerintah dan mengawasi  jalannya roda pemerintahan. Penyampaian suara itu dapat melalui lembaga perwakilan rakyat, melalui media massa atau dengan cara berunjukrasa sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Asas Pemilu 

Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut asas Luber yang merupakan  singkatan dari Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia. Asas Luber sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas Jurdil yang merupakan singkatan dari Jujur dan Adil.

Adapun yang dimaksud dengan  asas Luber dan Jurdil dalam Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun  2017 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, asas Pemilu yaitu Langsung, artinya rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa  perantara. Umum, artinya semua WN yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak di pilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian). Bebas, artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa
adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun. Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau  kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot). Dan Jujur dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya Adil, dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Penyelenggara Pemilu 

Penyelenggara Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang  terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,  anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk  memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat

KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU)

Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

BAWASLU

Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Tentu ketiga lembaga ini memiliki peranan penting dalam memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan demokratis. Ketiganya menurut hemat penulis juga diberikan kewenangan serta alat yang memastikan setiap tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan azas yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

KPU, Bawaslu dan DKPP diberikan wewenang oleh undang-undang untuk menjadi garda terdepan untuk mewujudkan demokrasi di Indonesia yang berkeadilan, dan berkeadaban.

KPU sebagai lembaga mandiri harus mampu memimpin pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) dari tingkat pusat sampai daerah. Untuk itu diperlukan jiwa leadership, management, dan organisasi yang berorientasi pada pencapaian visi, misi dan tujuan lembaga terkait.

KPU dari tingkat pusat sampai pada tingkat KPPS harus satu komitmen untuk mewujudkan visi misi lembaga yaitu mewujudkan Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki integritas, professional, mandiri, transparan dan akuntabel demi terciptanya demokrasi Indonesia yang berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.

Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa dalam beberapa bulan ke depan, salah satu hajatan dalam pesta demokrasi di republik ini akan di helat. Waktu pelaksanaan pemilihan umum yaitu 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum akan menjadi sorotan media, tokoh, dan masyarakat, terutama dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang di telah amanahkan undang-undang.

Proses menuju pelaksanaan telah dilakukan oleh KPU sejak 14 Juni 2022 dengan penyusunan peraturan KPU. 14 Desember 2022 yang lalu, KPU juga telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Provinsi Aceh yang akan mengikuti kontestasi pemilu 2024, lebih banyak dibanding pemilu periode sebelumnya.

Tentu, jumlah partai politik dan peserta pemilu yang terus meningkat serta Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pastinya akan lebih banyak dibandingkan pemilu sebelumnya, maka sudah tentu tugas KPU dan jajarannya akan semakin berat, dan butuh kerja kolektif.

Tidak mudah mewujudkan pemilu yang bebas, jujur, dan adil sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang terlebih dengan ruang lingkup wilayah kepulauan NKRI yang sangat luas. Diperlukan ikhtiar bersama seluruh elemen-elemen yang terlibat dalam penyelenggaraannya. Agar dapat menjalankan pemilu yang berintegritas dan profesional, maka penyelenggara pemilu sendiri harus berintegritas dan professional.

Penulis sampaikan kejujuran merupakan pilar utama kualitas moral seseorang. Integritas tidak hanya jujur kepada orang lain, tetapi juga jujur kepada diri sendiri dan juga kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Hanya penyelenggara yang berintegritas yang dapat mewujudkan hasil yang berintegritas. Jutaan rakyat Indonesia menaruh harapan kepada penyelenggaraan pemilu 2024 yang benar punya integritas yang kuat dan menanamkan jiwa integritas sebagai ruh menjalankan tugas yang wajib ditanamkan dalam jiwa setiap penyelenggara dari tingkat pusat sampai di tingkat bawah.

Penulis : Leli Hasanah Lubis, S.Pd.I., M.Pd (Dosen STITA Labuhanbatu)

Editor : MQS