KOLABORASI MITRA KAMTIBMAS DALAM MEWUJUDKAN PILKADA DEMOKRATIS
Oleh. DR H. HASNAN SYARIEF Panggabean, M.Pd
Ketua PW Mathla'ul Anwar Sumatera Utara
Ketua Da'i Mitra Kamtibmas Kota Medan
Dalam hitungan jari masyarakat kota Medan dan Provinsi Sumatera utara akan melaksanakan pemilu kada dan pilgub. Oleh karena itu mendiskusikan tema; “KOLABORASI MITRA KAMTIBMAS DALAM MEWUJUDKAN PILKADA DEMOKRATIS”. Menjadi menarik dan penting dengan harapan tahapan dan pelaksanaan PILKADA. Tersebut dapat terlaksana dengan baik dan benar dan hasilnya dapat diterima semua pihak karena pelaksanaannya memenuhi kreteria undang undang.
Kolaborasi bisa dipahami sebagai proses antara dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk menyelesaikan tugas atau mencapai suatu tujuan. Dimana istilah kolaborasi memainkan peran sosial penting dalam keberhasilan suatu organisasi sosial, lantaran tujuan yang ditetapkan dicapai dengan cepat dan dengan sumber daya yang terbatas.
Mitra adalah teman kerja sama Pengertian Kamtibmas adalah singkatan dari Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Istilah ini merujuk pada kondisi keamanan dan ketertiban yang terjaga dalam suatu masyarakat. Kamtibmas menjadi faktor penting dalam kehidupan bermasyarakat, karena keberadaannya mempengaruhi kualitas hidup dan stabilitas sosial suatu daerah.
Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam hal ini pemilukada dan pilgub, Dengan kata lain, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatan dan merupakan lembaga demokrasi.
Demokratis adalah cara berfikir, bersikap, dan bertindak yang menilai sama hak dan kewajiban dirinya dan orang lain. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokratis merupakan kata sifat demokrasi. Warga negara yang demokratis adalah warga negara yang memiliki perilaku hidup yang baik dalam kehidupan pribadi maupun kenegaraan dengan memegang nilai-nilai demokrasi.
Pembukaan UUD 1945 alinea 1:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Pembukaan UUD 1945 alinea 2:
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pembukaan UUD 1945 alinea 3:
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Pembukaan UUD 1945 alinea 4:
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Inti pesan Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks pemilu yang demokratis adalah bahwa; Setiap kompenen yang terlibat dalam pemilukada dan pilgub ini, KPU, BAWASLU, Masyarakat, Penegak hukum dan pemerintah dan kandidat yang akan dipilih harus tetap;
- Sadar Agama…agar ketika berbuat dan bertindak… akan jujur dan ikhlas….
- Sadar kerarifan local dan budaya…. agar ketika bebuat dan bertindak…akan arif dan bijak….
- Sadar konstitusi…. agar ketika bebuat dan bertindak …dengan benar dan baik berdasarkan aturan perundang undangan yang berlaku.
Ciri Pemilu yang Demokratis
Berikut ini akan dikemukakan beberapa kreteria pemilu demokratis:
- Pemilihan yang Bebas, Adil dan Rahasia
Asas bebas mengacu pada partisipasi penuh dan bebas dari seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi atau hambatan yang tidak adil. Artinya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak manapun.
Asas adil mengarah pada perlakuan yang sama dan adil terhadap setiap calon dan pemilih. Semua pihak harus diberikan kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara adil tanpa adanya kecurangan atau manipulasi dalam proses pemilihan.
Asas rahasia menjamin bahwa setiap pemilih bebas untuk merahasiakan atau tidak menyebutkan pilihannya kepada siapapun. Hal ini penting untuk menjaga kebebasan berpendapat dan mencegah tekanan atau intimidasi terhadap pemilih.
Dengan menerapkan asas tersebut tersebut, pemilihan dapat dianggap demokratis karena memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan tanpa adanya hambatan atau diskriminasi, serta menjaga kerahasiaan pilihan pemilih.
- Tidak Ada Campur Tangan Pemerintah
Tidak ada campur tangan pemerintah dalam proses pemilihan umum adalah prinsip dasar dalam demokrasi yang menekankan netralitas pemerintah dalam menyelenggarakan pemilu. Hal ini berarti pemerintah harus bersikap adil dan tidak memberikan dukungan kepada satu pihak politik tertentu. Penegasan ini penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara bebas dan adil, sehingga hasilnya mewakili kehendak rakyat.
Netralitas pemerintah juga berarti bahwa lembaga-lembaga pemerintah harus mengawasi proses pemilihan umum dengan obyektif dan transparan, tanpa intervensi politik yang dapat mempengaruhi integritas dan keabsahan pemilu. Ini mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang terjadi selama kampanye pemilu dan di hari pemungutan suara.
- Independensi Lembaga-Lembaga Penyelenggara Pemilu
Pertama, Bawaslu memiliki peran sebagai lembaga pengawas Pemilu yang independen. Mereka bertugas untuk mengawasi dan menegakkan aturan Pemilu. Independensi Bawaslu dijamin dalam Undang-Undang yang memberikan keleluasaan dalam menjalankan tugas pengawasan tanpa campur tangan dari pihak manapun.
Kedua, KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan proses Pemilu, termasuk tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilu. KPU juga harus menjaga independensinya dalam menjalankan tugasnya.
Terakhir, DKPP memiliki peran sebagai instansi penegak etika dan disiplin bagi penyelenggara Pemilu. Mereka memastikan integritas penyelenggara Pemilu dan memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
- Kesetaraan Politik untuk Semua
Kesetaraan Politik untuk Semua merujuk pada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam proses pemilihan.
Ini berarti bahwa semua orang memiliki syarat yang sama untuk menjadi pemilih, tanpa adanya diskriminasi berdasarkan faktor seperti gender, ras, agama, status sosial, atau kecacatan.
Dengan memastikan kesetaraan politik untuk semua, sebuah sistem pemilu dapat dikatakan demokratis karena memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara dalam menentukan pemerintahan yang mereka inginkan.
5 Kebebasan Warga Negara Dilindungi
Dalam sebuah sistem demokrasi yang sehat, kebebasan warga negara harus dilindungi dengan sungguh-sungguh. Hal ini termasuk perlindungan terhadap kebebasan berbicara, pemilihan umum yang teratur, serta kebebasan pers dan media. Kebebasan berbicara adalah hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi dalam konteks demokrasi.
Warga negara harus diberikan kebebasan untuk menyampaikan pendapat, mengemukakan kritik, serta mengeluarkan informasi dengan tanpa adanya tekanan atau ancaman.
- Pemilihan yang Terbuka dan Transparan
Berikutnya, ciri Pemilu yang demokratis adalah terbuka dan transparan. Artinya, proses ini memungkinkan partisipasi publik yang luas dalam setiap tahapan pemilihan, mulai dari pendaftaran calon hingga penghitungan suara.
Pengawasan publik juga menjadi kunci dalam proses ini, karena memungkinkan masyarakat untuk memantau setiap tahapan pemilu secara langsung, sehingga dapat meminimalkan potensi kecurangan.
Dengan adanya proses yang terbuka dan transparan, pemilu dapat dianggap sebagai cerminan kehendak rakyat, yang menjadi esensi dari demokrasi itu sendiri.
- Proteksi terhadap Manipulasi dan Penipuan
Pemilu yang demokratis adalah pemilu yang dilindungi dari berbagai bentuk manipulasi, penipuan, dan intervensi yang dapat merusak integritas hasil pemilihan.
Upaya untuk melindungi pemilu ini dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti penyusunan regulasi yang ketat, penerapan mekanisme pengawasan dan pengawalan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Partisipasi aktif masyarakat juga merupakan aspek penting dalam melindungi pemilu dari berbagai bentuk intervensi. Melalui partisipasi aktif, masyarakat dapat melaporkan potensi pelanggaran atau manipulasi yang terjadi selama pemilu. Dengan demikian, pemilu yang demokratis dapat terlindungi dan integritas hasil pemilihan dapat tetap terjaga.
Sa’atnya mensukseskan Pemilukada dan Pilgub Sumatera Utara…yes !!!
(Disampaikan di Kegiatan Sambung Rasa, Hotel Madani, 11 November 2024)