Ketum TKN Kompas Nusantara Kecewa Penanganan Kasus Pasien RS Colombia Asia, Desak Polisi Segera Bertindak

Ketum TKN Kompas Nusantara Kecewa Penanganan Kasus Pasien RS Colombia Asia, Desak Polisi Segera Bertindak

Medan, poindonews.com | Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, saat ditemui Senin pagi, 10 November 2025, di Kantor Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H No.202 Medan, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk segera menindaklanjuti dugaan penyanderaan pasien Mangtur Silitonga oleh manajemen RS Colombia Asia Aksara Medan.

Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga menyampaikan bahwa Mangtur tidak diizinkan pulang karena adanya kekurangan biaya perawatan, meskipun dokter telah menyatakan kondisinya membaik dan dapat melanjutkan pemulihan di rumah.

Adi menjelaskan bahwa Mangtur telah tiga kali menjalani perawatan di rumah sakit tersebut pada Februari, Maret, dan April 2025. Namun pada perawatan terakhir, kepulangannya diduga dihambat dengan alasan tagihan perawatan belum diselesaikan.

Padahal, Mangtur merupakan pemegang polis asuransi kesehatan Generali Indonesia dengan manfaat perlindungan hingga sekitar Rp1 miliar per tahun.

“Ini tidak patut terjadi. Pihak rumah sakit dan asuransi Generali harus bertanggung jawab. Jangan hanya cepat menagih premi, tapi ketika nasabah menuntut haknya justru dipersulit,” tegas Adi.

Sebagai pendamping pasien, Adi mengungkapkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Krimsus Polda Sumut. Namun, ia menilai penanganannya berlangsung lamban dan belum menunjukkan perkembangan nyata.

“Sudah hampir enam bulan, tapi tidak ada kejelasan. Kalau ini terus dibiarkan, kami siap turun ke jalan menuntut keadilan,” ujarnya.

Adi menambahkan bahwa pihaknya juga telah menyurati Dinas Kesehatan, Wali Kota Medan, hingga DPRD Medan. Jika tidak ada respons, maka langkah berikutnya adalah membawa persoalan ini ke Menteri Kesehatan, Menteri Hukum dan HAM, bahkan hingga Presiden Prabowo Subianto.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak memiliki dasar hukum untuk menahan pasien, sekalipun terdapat tunggakan biaya. Persoalan pembayaran kesehatan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan penahanan pasien.

“Kesehatan itu hak dasar warga negara. Negara tidak boleh kalah dalam menghadapi penyimpangan seperti ini,” ungkapnya.

Adi juga meminta Dinas Kesehatan Medan dan Kementerian Kesehatan RI melakukan evaluasi serta menindak jika ditemukan pelanggaran dalam pelayanan rumah sakit tersebut.

Sementara itu, keluarga Mangtur berharap adanya perlindungan hukum dan kepastian tindakan dari pihak berwenang, mengingat kondisi mental dan kesehatan pasien memerlukan pemulihan yang layak.

Hingga berita ini dipublikasikan, RS Colombia Asia Aksara belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini kini menjadi 4perhatian publik, terutama terkait etika pelayanan kesehatan dan kepastian hukum dalam pembiayaan layanan medis.