KUASA HUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERJIBAKU DIPERSIDANGAN TERKAIT PERKARA HARTA (BERSAMA)GONO-GINI SENILAI MILYARAN RUPIAH, BERAKHIR DAMAI

KUASA HUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERJIBAKU DIPERSIDANGAN TERKAIT PERKARA HARTA (BERSAMA)GONO-GINI SENILAI MILYARAN RUPIAH, BERAKHIR DAMAI
DICKY ASMARA NASUTION, SH selaku Kuasa Hukum Penggugat dan KASPOL JIHAD, SH,MH selaku Kuasa Hukum Tergugat terlihat bersama dan bersalaman didepan Pengadilan Agama Kota Batam.

Hari ini, Kamis 15 Desember 2022 terpantau awak media 2 sosok pengacara yang sudah tidak asing lagi dikota Batam Bang Dicky Asmara Nasution, SH dan Bang Kaspol Jihad, SH, MH terlihat senyum sumringah sambil berjabat tangan. Karena rasa ingin tahu, akhirnya awak media mencoba mewawancarai kedua sosok pengacara hebat tersebut.

Singkat cerita, saya melayangkan Surat Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini) pada tanggal 17 September 2022 atas permintaan klien saya terkait perkara Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)ke Pengadilan Agama Batam dan terdaftar pada perkara nomor 1669/Pdt.G/2022/PA.Btm. Selaku Kuasa Hukum Penggugat sudah tentu saya akan membela kepentingan klien saya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Didalam persidangan yang cukup alot dan melelahkan, akhirnya pada hari ini kami mencapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Akta Perdamaian (Dading). Jujur secara pribadi saya cukup puas dengan perdamaian ini, karena hak klien saya sudah didapatkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ujar Dicky Asmara Nasution, SH).

Disisi lain Bang Kaspol Jihad, SH, MH memberikan komentar, “Saya dipercayai klien saya untuk membela kepentingan beliau juga, benar kata Kuasa Hukum Penggugat persidangan kami ini cukup alot dan melelahkan, dan alhamdulillah hari ini kami mencapai kesepakatan damai. Dan ini sudah pasti atas kesepakatan klien kami masing-masing. Kuasa Hukum Penggugat melayangkan gugatannya dengan nilai yang cukup fantastis, yang tidak bisa saya sebutkan secara detail, tetapi yang pasti diatas 5 Milyar Rupiah, ya tentunya mereka harus bisa buktikan itu.”

Ya, alhamdulillah wasyukurilah kami ucapkan kepada Allah SWT, pada hari ini akhirnya kami bisa menyelesaikan perkara ini dengan damai dan tentunya kami sebagai Kuasa Hukum dari Penggugat dan Tergugat sudah semestinya berjabat tangan dan bersalaman. Karena selama proses didalam persidangan ini, kami cukup bersitegang, ujar dari kedua pengacara kenamaan Kota Batam ini sambil tertawa.