Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Demokrat Iswanda Ramli Sosper Peraturan Daerah dan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Kota Medan

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Demokrat Iswanda Ramli Sosper Peraturan Daerah dan Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Kota Medan

Medan, poindonews.com | Munggu 15/12 Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Demokrat H. Iswanda Ramli, SE melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah bersama Pemerintahan Kota Medan di Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia yang bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam bidang kesehatan di Kota Medan. Dalam acara yang digelar di Polonia Medan, lebih lanjut terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Kota Medan menjadi topik utama.

Perda No. 4 Tahun 2012 merupakan dasar hukum yang mengatur tentang pelayanan kesehatan bagi warga Medan, termasuk peran penting pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas serta upaya preventif dalam menjaga kesehatan masyarakat. Perda ini juga mencakup kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan akses yang merata terhadap fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Camat Kecamatan Medan Polonia Irfan Siregar, Lurah Kelurahan Polonia Fitra A Nasution , Puskesmas Polonia Emma Damayanti, perwakilan dari Dinas Sosial Bunga Surbakti dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Fahruddin serta turut hadir Ketua Yayasan Rumah Sakit Malahayati Dr. T. Realsyah . Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat implementasi Perda Kesehatan, yang merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan warga Kota Medan.

Iswanda Ramli dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai instansi pemerintah dalam melaksanakan kebijakan kesehatan. Ia juga menyoroti pentingnya keberlanjutan program-program kesehatan yang dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dari segi pelayanan medis maupun pencegahan penyakit.

“Regulasi dalam bidang kesehatan sangat vital untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat. Kolaborasi ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Kota Medan yang sehat, baik secara fisik maupun sosial,” ujar Iswanda Ramli.

Selanjutnya, kegiatan ini juga membahas berbagai tantangan dalam implementasi Perda No. 4 Tahun 2012, terutama terkait dengan distribusi fasilitas kesehatan yang merata, pemantauan kualitas layanan kesehatan, serta penanganan bencana yang melibatkan BPBD. Para peserta diskusi berharap agar langkah-langkah strategis dalam menjalankan perda ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di Kecamatan Medan Polonia dan kelurahan-kelurahan lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Camat Medan Polonia mengungkapkan pentingnya sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan fasilitas kesehatan seperti puskesmas untuk mendukung keberhasilan program-program kesehatan yang telah dicanangkan. “Kami berharap dengan adanya Perda No. 4 Tahun 2012 ini, pelayanan kesehatan dapat lebih optimal dan dapat menjangkau lebih banyak warga, terutama di daerah-daerah yang memiliki akses terbatas,” ujarnya.

Ke depannya, diharapkan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama dalam mengimplementasikan peraturan ini dengan lebih efektif, guna menciptakan masyarakat Kota Medan yang sehat, produktif, dan sejahtera. Pembentukan peraturan daerah ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam menjawab tantangan kesehatan yang ada di kota terbesar di Sumatera Utara ini.

Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Kesehatan Kota Medan yang disampaikan oleh Iswanda Ramli, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, menunjukkan komitmen pemerintah Kota Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk kecamatan, kelurahan, puskesmas, Dinas Sosial, dan BPBD, diharapkan regulasi ini dapat memberikan dampak positif yang besar bagi kesehatan masyarakat Medan, khususnya dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di setiap wilayah.