BEM UNIVA Labuhanbatu Desak Badan Kehormatan DPD RI Pecat Dedi Iskandar Batubara

BEM UNIVA Labuhanbatu Desak Badan Kehormatan DPD RI Pecat Dedi Iskandar Batubara

Pengangkatan Anggota DPD RI, Dr H Dedi Iskandar Batubara SH MSP MH CIRBC CBC sebagai Plt Rektor Universitas Al Washliyah (UNIVA) Labuhanbatu belum lama ini menuai kritik tajam dan penolakan dari berbagai pihak, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). 

Pengangkatan Anggota DPD RI asal Sumut itu menjadi Plt Rektor Univa Labuhanbatu berdasarkan Surat Keputusan PB Al Washliyah nomor: Kep-535/PB-AW/XXII/2024 tanggal 20 September 2025 tentang Penonaktifan dan Pengangkatan Plt Rektor Univa Labuhanbatu yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) Al Washliyah, Dr H Masyhuril Khamis.

Dedi Iskandar Batubara yang merupakan Ketua PW Al Wasliyah Sumut itu diangkat sebagai Plt Rektor Univa Labuhanbatu setelah Raja Fanny Fatahillah, SS., MSi yang sebelumnya diangkat sebagai Plt rektor berdasarkan SK PB Al Washliyah nomor : Kep-531/PB-AW/XXI/IX2025, tanggal 15 September 2025, mengundurkan diri.

Sebelumnya, Raja Fanny yang merupakan putra dari Ketum PB Al Washliyah Dr H Masyhuril Khamis diangkat sebagai Plt rektor menggantikan Dr Basyarul Ulya Nasution yang dinonaktifkan karena konflik internal di Univa Labuhanbatu yang terjadi selama ini.

"Pengangkatan Plt itu tidak sesuai mekanisme dan satuta universitas, sarat kepentingan dan tidak objektif, sebelumnya anak kandung Ketum PB mereka angkat, sekarang anggota DPD RI pula, selanjutnya siapa lagi yang akan mereka angkat", Ujar Muhammad Alfi Syahri Presiden Mahasiswa BEM Univa Labuhanbatu saat ditemui pada senin sore (22/09/2025) di Rantauprapat.

Dikatakan Alfi, rangkap Jabatan Dedi Iskandar Batubara sebagai Anggota DPD RI dan Plt Rektor Univa Labuhanbatu bertentangan dengan Undang-undang dan Melanggar Kode Etik. 

Pasal 28 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan & UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur etika jabatan publik agar tidak terjadi konflik kepentingan.

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor menyebutkan bahwa rektor adalah pejabat pimpinan perguruan tinggi yang bukan ASN (atau ASN tertentu) dan harus mampu bekerja penuh waktu.

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur hak dan kewajiban anggota DPD RI. Anggota DPD bekerja penuh waktu untuk melaksanakan tugas kedewanan.

"Pengankatan bapak Dedi Iskandar sebagai Plt rektor juga bertentantangan dengan Undang-undang dan melanggar kode etik", lanjut Alfi.

"Anggota DPD RI adalah pejabat negara yang mendapat gaji dari APBN. Rektor perguruan tinggi negeri juga pejabat yang mendapat gaji tunjangan negara. Dua jabatan ini sama-sama menuntut penuh waktu, sehingga hampir pasti terjadi konflik kepentingan dan benturan waktu. Jika tetap ingin menjadi rektor, biasanya yang bersangkutan harus Mengundurkan diri dari DPD RI", sambungnya.

Dalam kesempatan itu juga, Alfi mendesak Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia untuk memecat Dedi Iskandar Batubara sebagai anggota DPD RI karena rangkap jabatan dan bertentangan dengan perundang-undnagan dan kode etik.

"Sekali lagi kami tekankan, kami mahasiswa menolak keras adanya Plt Rektor yang tidak sesuai mekanisme dan statuta universitas, dan kami juga meminta agar Ketua Dewan Kehormatan DPD RI agar memecat bapak Dedi Iskandar Batubara sebagai anggota DPD RI, karena beliau telah melanggar peraturan dan kode etik yang berlaku", tandasnya.

Editor : Biro Labuhanbatu Raya