BEM UNIVA Labuhanbatu Tolak Plt Rektor

BEM UNIVA Labuhanbatu Tolak Plt Rektor

Keputusan Pengurus Besar (PB) Al Washliyah semakin hari diduga kian tidak objektif dalam menyelesaikan polemik Jabatan Rektor di Universitas Al Washliyah (UNIVA) Labuhanbatu. 

Terbaru, PB Al Washliyah mengangkat Anggota DPD RI, Dr H Dedi Iskandar Batubara SH MSP MH CIRBC CBC sebagai Plt Rektor Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu.

Pengangkatan Anggota DPD RI asal Sumut itu menjadi Plt Rektor Univa Labuhanbatu berdasarkan Surat Keputusan PB Al Washliyah nomor: Kep-535/PB-AW/XXII/2024 tanggal 20 September 2025 tentang Penonaktifan dan Pengangkatan Plt Rektor Univa Labuhanbatu yang ditandatangani Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar (PB) Al Washliyah, Dr H Masyhuril Khamis.

Dedi Iskandar Batubara yang merupakan Ketua PW Al Wasliyah Sumut itu diangkat sebagai Plt Rektor Univa Labuhanbatu setelah Raja Fanny Fatahillah, SS., MSi yang sebelumnya diangkat sebagai Plt rektor berdasarkan SK PB Al Washliyah nomor : Kep-531/PB-AW/XXI/IX2025, tanggal 15 September 2025, mengundurkan diri.

Sebelumnya, Raja Fanny yang merupakan putra dari Ketum PB Al Washliyah Dr H Masyhuril Khamis diangkat sebagai Plt rektor menggantikan Dr Basyarul Ulya Nasution yang dinonaktifkan karena konflik internal di Univa Labuhanbatu yang terjadi selama ini.

Keputusan PB Al Washliyah itu mendapat kritik tajam dan penolakan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Univa Labuhanbatu.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Mahasiswa BEM Univa Labuhanbatu, Muhammad Alfi Syahri didampingi beberapa bengurus dalam keterangan persnya pada senin sore (22/09/2025) di Rantauprapat.

"PB Al Washliyah ini semakin hari kami lihat semakin tak objektif bang, khusunya Ketua Umum, sebelumnya mereka mengangkat Plt itu Bang Raja anak kandung Ketum, sekarang malah mengangkat anggota DPD RI bapak Dedi Iskandar", ujarnya. 

Alfi menjelaskan, pengangkatan Plt Rektor Univa Labuhanbatu itu tidak sesuai dengan mekanisme dan statuta universitas. 

"Pengangkatan Plt itu tidak sesuai mekanisme dan satuta universitas, sarat kepentingan dan tidak objektif, sebelumnya anak kandung Ketum PB mereka angkat, sekarang anggota DPD RI pula, selanjutnya siapa lagi yang akan mereka angkat", jelasnya. 

Alfi membahkan Dr Basyarul Ulya masih sebagai rektor yang sah berdasarkan statuta universitas, kebijakan Ketum PB Al Washliyah menunjuk Dedi Iskandar sebagai Plt rektor adalah kebijakan yang konyol dan juga berpotensi merugikan jabatan Dedi Iskandar sebagai Anggota DPD RI.

"Bapak Basyarul Ulya sampai hari masih sah sebagai Rektor Univa Labuhanbatu berdasarkan statuta universitas, menunjuk bapak Dedi Iskandar sebagai Plt rektor sebagai kebijakan yang konyol dan juga berpotensi merugikan jabatan Dedi Iskandar sebagai Anggota DPD RI", tambahnya.

Dikatakan Alfi, rangkap Jabatan Dedi Iskandar sebagai Anggota DPD RI dan Plt Rektor Univa Labuhanbatu bertentangan dengan Undang-undang.

Pasal 28 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan & UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur etika jabatan publik agar tidak terjadi konflik kepentingan.

UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor menyebutkan bahwa rektor adalah pejabat pimpinan perguruan tinggi yang bukan ASN (atau ASN tertentu) dan harus mampu bekerja penuh waktu.

UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur hak dan kewajiban anggota DPD RI. Anggota DPD bekerja penuh waktu untuk melaksanakan tugas kedewanan.

"Pengankatan bapak Dedi Iskandar sebagai Plt rektor juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2012, UU Nomor 19 Tahun 2017, serta UU No. 17 Tahun 2014", sambungnya.

"Anggota DPD RI adalah pejabat negara yang mendapat gaji dari APBN. Rektor perguruan tinggi negeri juga pejabat yang mendapat gaji tunjangan negara. Dua jabatan ini sama-sama menuntut penuh waktu, sehingga hampir pasti terjadi konflik kepentingan dan benturan waktu. Jika tetap ingin menjadi rektor, biasanya yang bersangkutan harus Mengundurkan diri dari DPD RI", lanjutnya.

Dalam kesempatan itu juga, Alfi menegaskan menolak adanya Plt Rektor di Univa Labuahanbatu. 

"Sekali lagi kami tekankan, kami mahasiswa menolak keras adanya Plt Rektor yang tidak sesuai mekanisme dan statuta universitas", tandasnya.

Editor : Biro Labuhanbatu Raya