DPC LSM PAKAR Kota Medan Mendukung Perumahan Yuu At Contempo
Medan, poindonews.com | DPC LSM PAKAR Kota Medan Mendukung serta tidak mencampuri pembangunan yang sedang berlangsung di perumahan komplek Yuu At Contempo.
Perumahan Yuu At Contempo yang berbeda di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
DPC LSM PAKAR Kota Medan saat kami temui, menurut Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan Parningotan Pakpahan alias Cecep, menurut beliau surat kepemilikan tanah Yuu At Contempo sesuai luas dan Fasum itu yang dulunya di klaim milik warga adalah milik Yuu At Contempo.
Ketua DPC LSM PAKAR Kota Medan menuturkan bahwasan nya kami tidak mencampuri dan sangat mendukung pembangunan yang sedang berlangsung, karena surat kepemilikan tanah itu sah dan mereka membangun sesuai luas tanah mereka, tutur Cecep tutupnya.
Pantau kami di lapangan pembangunan masih belum dilakukan,kami mencoba bertemu pemilik/pengusaha komplek perumahan Yuu At Contempo namun tidak bertemu, dan kami meninjau langsung pembangun Fasilitas Umum (Fasum) yang di permasalahkan dulu.
Pelaksanaan pengembagan pembagunan Yuu At Contempo Sempat terhenti karena salah seorang warga memgklaim tanah tersebut milik umum dan sempat menimbulkan kegaduhan, namun semua klaim atas tanah tersebut tidak dapat di buktikan oleh diduga masyarakat setempat.
Sebelumnya, perwakilan perusahaan Rosda, SE, yang juga Ketua Srikandi PP Sumut itu, berpendapat urusan fasum tidak ada kaitannya dengan perusahaan Yuu At Contempo.
Rosda menjelaskan, Yuu at Contempo dipastikan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku terkait proses pembangunan perumahan berkonsep arsitektur Jepang itu.
Bahkan, saat pihaknya didatangi Satpol PP dan menerima surat pemberitahuan bahwa harus dibuat lorong api untuk evakuasi kebakaran, pihaknya langsung menindaklanjutinya sesuai rekomendasi yang diterima.
Gangguan Legal Yuu at Contempo, Ros Sabar Andriano, mengungkapkan bahwa dalam beberapa hari terakhir, perusahaan mengalami gangguan dari pihak-pihak luar yang mencoba menghentikan proses pembangunan.
Gangguan ini mencakup perdebatan seputar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akses jalan masyarakat (fasum) yang dianggap mengganggu kenyamanan warga.
Ros Sabar Andriano menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar, dan perusahaan merasa dirugikan baik secara materiil maupun imateril. Yuu at Contempo telah mematuhi semua perundang-undangan dan peraturan daerah Kota Medan dalam menjalankan aktivitasnya.
Ia juga menambahkan bahwa klaim mengenai fasum hanya berasal dari pihak tertentu, sedangkan berdasarkan informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan, tidak ada jalan umum atau fasum di lokasi pembangunan perumahan tersebut. (Lexza).