FSPTSI K. SPSI Kota Medan Bantah Mengeruduk Kantor atau Gudang Milik Ruslan (Pengusaha) yang Meletuskan Pistol
Medan, poindonews.com - Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) K. SPSI Kota Medan mengklarifikasi terkait pemberitaan di Media POJOK TIME terkait stetment Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dan membantah tidak ada mengeruduk Kantor atau Gudang PT ABJRG yang beralamat di Jalan Gereja Desa Saentis, Kecamatan. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Konferensi Pers langsung di pimpin Ketua PC.F.SPTSI- KSPI Kota Medan, Lamsir Vanroy Simamora didampingi Sekjen PD.F SPTSI- KSPI Sumut dan Sekjen PC. Medan serta Ketua PKK PC. Medan yang bertempat di Sekertariat Jalan Kirana No. 21 Medan Sumut. Senin (10/10/2023).
Dari keterangan Pers nya Ketua Lamsir Vanroy Simamora menyampaikan, yang mana rekan juang dari PC F. SP. TSI- K. SPSI Kota Medan tidak sampai 30 Orang dan datang ke gudang tersebut untuk mengklarifikasi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak yang dilakukan oleh Ruslan (Pengusaha) terhadap kepada Anggota PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan dan tidak ada menyetop Operasional di gudang tersebut karna gudang itu hanya tempat Workshop (Bengkel).
Bahkan kata Lamsir, Ruslan (Pengusaha) yang memanggil rekan- rekan dari PC F. SPTSI-K. SPSI yang ada diluar untuk masuk kedalam ruangan.
"Setelah anggota masuk kedalam, disitulah Ruslan (Pengusaha) meletuskan Pistol nya hingga 18 kali letusan ke atas asbes dan ke arah dinding yang terbuat dari batu sambil mengatakan, "Kutembaki kalian satu- satu nanti" dengan menodongkan senjatanya." ucapnya.
Atas kejadian itu, Ketua PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan Lamsir Vanroy Simamora meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo, Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sumut Bapak. Irjen Pol. Agung Setya Effendi dan DPR RI serta Pangdam I Bukit Barisan, agar mengusut tuntas terkait senjata Api yang digunakan Ruslan (Pengusaha) tersebut. Dan apakah benar yang memberikan Senjata dan ijin adalah Kapolda seperti yang di ucapkan Ruslan, serta apakah benar ada legalitas senjata api tersebut dengan peluru yang dipakai peluru tajam.
FSPTSI K. SPSI Kota Medan, juga akan membuat Laporan terkait perbuatan Ruslan (Pengusaha) yang telah mengakibatkan saya pribadi terkena serangan jantung dan dirawat di Rumah Sakit Tiga hari di Ruangan ICU dan Dua hari di kamar. Saya juga terancam untuk diri saya pribadi dan Anggota PC F.SPTSI-K.SPSI Kota Medan. (Debi).