Pemilik Gacoan Diduga Dekat Dengan Salah Seorang Anggota DPRD Kota Medan, Sehingga Kebal Hukum

Pemilik Gacoan Diduga Dekat Dengan Salah Seorang Anggota DPRD Kota Medan, Sehingga Kebal Hukum

Medan, poindonews.com | Pemilik Resto Mie Gacoan di duga dekat dengan salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, sehingga dia merasa kebal hukum, jelas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Sumut Adiwarman kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).

Menurutnya, pemilik Mie Gacoan tersebut tak mau membayar Perda dan Perwal, ataupun aturan lainya. Salah satu contoh kecil miliknya Resto Mie Gacoan yang berada di Jalan Sisingamangaraja dekat Stadion Teladan Medan, izin PBG nya belum keluar namum bangunan sudah selesai bahkan sudah beroperasi. 

"Padahal untuk mendapatkan PBG harus ada beberapa tahap seperti harus di desain oleh arsitek berbentuk gambar baru lah di mohon kan dan apabila setelah di teliti dan di anggap layak dan tidak berdampak terhadap lingkungan baru lah ijin di terbitkan dan boleh memulai bagunan namun ternyata mie Gacoan PBG belum keluar, bangunan sudah siap, bahkan sudah beroperasi," ujar Adiwarman.

Dikatakannya, ada lagi Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Pancing. Disitu ada resto, juga gudang, bahkan pabrik pembuatan mie tidak sesuai dengan ijin. Begitu pun dengan Resto Mie Gacoan di Jalan DR. Mansur sama sekali tidak memiliki Amdal. Hal tersebut dikarenakan dekat dengan salah seorang anggota DPRD Kota Medan. Anggota dewan itu dijadikan beking nya.

"Padahal menurut warga masyarakat, bahwa Mie Gacoan tersebut di duga tidak memiliki Amdal sama sekali," jelas Adiwarman.

Menurutnya, masih banyak lagi Resto Mie Gacoan yang menjamur di Kota Medan maupun di Kabupaten Deli Serdang tidak memiliki surat menyurat dan Amdal. Namun pihak yang terkait seolah-olah tutup mata, dan berkesan ada kong kali kong. Dan itu patut kita curigai.

"LSM Penjara Sumut sudah melayangkan surat komfirmasi kepada pemilik Mie Gacoan, namun sampai saat ini belum di balas. Menurut saya, pengusaha Mie Gacoan tersebut merasa kebal hukum sehingga dia mengabaikan siapapun. LSM Penjara Sumut akan menyurati Walikota Medan Bobby Afif Nasution terkait masalah itu. Karena pemilik Mie Gacoan tersebut seolah olah mengangkangi perintah Walikota Medan yang menegaskan tidak ada yang kebal hukum di Kota Medan, siapapun yang melanggar harus di tindak sesuai perbuatan nya. Kalau ada bangunan yang tidak sesuai atau menyalahi PBG, apa lagi tidak memiliki PBG harus di bongkar dan di robohkan tapi ternyata bahasa itu tidak berlaku terhadap pemilik Mie Gacoan.

Selain pengusaha Mie Gacoan, masih ada lagi pemilik bagunan yang melanggar di Kota Medan, bangunan di Jalan Bambu Dua, Jalan Sisingamangaraja depan Pajak Simpang Limun, pemiliknya juga melanggar dan tak sesuai IMB. Ada lagi ruko di Jalan Pancasila Bromo yang di alih pungsi dari ruko menjadi kos- kosan mewah yang jelas-jelas ada surat perintah bongkar dari Perkim tapi sampai saat ini tidak di ambil tindakan terhadap yang berwenang, ini kan aneh di mana ketegasan pihak terkait ada apa ini apakah ada sesuatu antara dinas terkait dengan pemilik bangunan atau ada apa bisa minum bulkan asumsi yang negatif jadi kita minta kepada Kadir perkim dan satpol PP agar bertindak tegas terhadap pelanggar isin PBG tersebut karna ini juga sangat berdampak terhadap PAD kota Medan maupun Deli Serdang itu harapan kita terhadap dinas perkim ataupun satpol PP klw ada oknum yg tidak mengindahkan perintah walikota Medan dan taat hukum berarti mereka tidak menghargai dan mengabaikan seorang wali kota Medan bapak Bobby apit Nasution karna pak wali telah menegaskan di media sosial cetak ataupun elektronik tidak boleh ada satupun bangunan pelanggar hukum di kota Medan kalau ada bangunan yang tidak sesuai dengan IMB PBG bongkar mari tunjukkan dan terapkan di lapangan biar jangan menjadi imeks jlk di mata masyarakat luas khususnya kota Medan dan Deli Serdang. (Gayus Hutabarat).