Pemkab Labuhanbatu Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Labuhanbatu | Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu sedang melaksanakan revisi Perda RTRW Kabupaten Labuhanbatu, Adapun dasar dari kegiatan ini merupakan amanat undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah dirubah melalui undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Dimana dalam amanah tersebut memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW 1 kali dalam 5 tahun, hal ini didasari oleh adanya perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan yang menimbulkan berbagai masalah pembangunan akibat tekanan peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidakseimbangan dan ketidakteraturan struktur dan pola ruang wilayah.
"Berkenaan dengan hal tersebut dibutuhkan langkah-langkah antisipasi yang tepat untuk mengakomodir dan mengendalikannya melalui revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) ini", ucap Asisten II Ekonomi dan Pembangunan Sekdakab Labuhanbatu Ikramsyah Putra Nasution saat membuka Konsultasi publik Revisi Perda RTRW di Ruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Senin 12/12/2022.
Menurut Asisten II Ikramsyah, acara ini juga merupakan lanjutan rangkaian acara yang telah kita laksanakan sebelumnya, baik laporan pendahuluan dan pra konsultasi publik 1 dan konsultasi publik1 yang dilaksanakan sebelumnya, di mana pada acara tersebut telah kita Lakukan diskusi dan meminta masukan dari para opd terkait.
"Yaitu rencana kegiatan setiap OPD dan pembangunan berkelanjutan serta kajian muatan KLHS dalam penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2015-2035, baik berupa data primer dan sekunder sebagai bahan analisa konsultan perencana dalam merencanakan Kabupaten labuhan batu 20 tahun ke depan" ucap Ikramsyah.
Pada hari ini konsultan kembali akan menyampaikan paparan sebagai tindak lanjut dari hasil dari pengolahan data yang telah disampaikan.
Saya berharap melalui acara konsultasi publik ini kita dapat memanfaatkan waktu yang singkat ini. Kiranya pada saat mengikuti paparan yang akan disampaikan oleh pihak konsultan perencanaan nantinya dapat mengikuti dengan serius dan penuh tanggung jawab sehingga pada saat diskusi nantinya diharapkan para OPD dapat memberikan masukan tanggapan dan perbaikan terhadap laporan.
Kepada seluruh OPD, apabila masih ada data-data yang dibutuhkan oleh pihak konsultan perencana agar segera menanggapi dan memberikan data dimaksud, untuk segera dianalisis oleh konsultan perencanaan agar hasil akhir dokumen RTRW nantinya dapat sempurna dan sebagai acuan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu 20 tahun ke depan.pungkasnya.
Sementara Direktur PT Satwindu Utama Konsultan Aulya mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas kepercayaanya kepada PT.Satwindu Utama yang ditunjuk sebagai konsultan Revisi Perda RTRW Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022.
Dalam perjalanan pekerjaan ini tentunya banyak hal-hal, banyak rintangan, banyak halangan yang telah kita hadapi selama ini, semoga itu tidak menjadi halangan bagi kami dalam melaksanakan perencanaan dengan sebaik-baiknya, dan juga pekerjaan ini walaupun secara kontraktual sudah selesai seperti yang disampaikan oleh ketua tim kami tentunya ini juga insya Allah akan sama-sama kita kawal untuk menjadi Perda.
" Mudah-mudahan secepatnya bisa menjadi perda dan bisa menjadi acuan untuk pelaksanaan oleh Bupati kedepannya" ucap Aulya.
Mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada kekurangan, sekali lagi terima kasih atas kepercayaan yang begitu tinggi kepada kami dalam melaksanakan pekerjaan ini.tutupnya.
Perlu diketahui maksud dan tujuan diadakannya revisi perda RTRW Pemkab Labuhanbatu yaitu untuk memperbarui materi RTRW sesuai dengan dinamika Pembangunan peraturan perundang-undangan terbaru dan tersedianya materi teknis serta Ranperda RTRW Kabupaten Labuhanbatu. Dengan sasaran tersedianya materi teknis RTRW Kabupaten Labuhanbatu, tersusunnya rancangan peraturan daerah dan naskah akademik tentang RTRW Kabupaten labuhanbatu, dan tersedianya dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) RT RW Kabupaten Labuhanbatu.
Hadir mengikuti konsultasi publik Revisi RTRW Kabupaten Labuhanbatu Asisten Ekonomi Pembangunan Ikramsyah Putra Nasution, Direktur PT Satwindu Utama Konsultan Labuhanbatu Aulya, dan para perwakilan kepala OPD, Camat serta konsultan.