Ada Indikasi Mafia Hukum Dalam Kasus Sengketa Tanah Pinrang

1.

Pinrang, poindonews.com- Kasus pencurian padi dan penyerobotan tanah sawah milik Hj. Andi Ratu Kacong di Kelurahan Macirinna, Kecamatan Patampanua, dan di Lingkungan Sulili, Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, seluas total 4.30 hektar, telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan nomor 546 K/Pdt/2018 pada 23 April 2018. Eksekusi pengosongan penembakan telah dilakukan sesuai Surat Berita Acara Eksekusi nomor 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021. Namun, diduga kasus ini tidak diproses hukum sesuai prosedur oleh pihak kepolisian, sehingga memicu dugaan adanya mafia hukum dalam prosesnya .

Andi Sudirman, melalui telepon pada Jumat, 17 Mei 2024, menjelaskan bahwa kasus pencurian padi tersebut telah dilaporkan ke Polres Pinrang pada 15 Oktober 2021 dengan nomor laporan LP/B/351/X/2021/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL. Penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan, namun diduga tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku, meskipun sudah jelas melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun.

Uddin Label, SH, pada Jumat, 17 Mei 2024, menjelaskan bahwa laporan ini juga dilanjutkan ke Polda Sulsel pada 07 Maret 2022, tetapi hingga 20 Mei 2022 tidak ada tanggapan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke pusat pada 20 Mei 2022, diterima oleh Kapolri, Kadiv. Propam Polri, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi III DPR RI, namun hingga kini belum ada tindakan kongkrit dari pihak kepolisian maupun DPR RI.

Hj. Andi Ratu Kacong menjelaskan bahwa kasus ini dilaporkan kembali ke Polres Pinrang pada tanggal 04 Desember 2023, namun justru diperkirakan kembali proses penyelesaian yang telah memutuskan Mahkamah Agung dan telah dilakukan eksekusi pengosongan lahan, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan tersebut.

A. Agustan Tanri Tjoppo, Ketua LSM FP2KP, menambahkan bahwa diduga terjadi pelanggaran kewenangan atau adanya mafia hukum dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung nomor 546 K/Pdt/2018 dan Surat Berita Acara Eksekusi nomor 2/Pdt.BA.Eks/2019/PN.Pin tertanggal 23 Juni 2021, tanah persawahan tersebut sah milik ahli waris Hj. Andi Ratu Kacong.

Sdr. Kompol Idris Bin Manniaga Londong, Sdr. Katong, dan Sdr. Iskandar alias Ambo Sita diduga tidak mematuhi peraturan yang berlaku, dengan kembali menguasai tanah yang sudah dilaksanakan. Laporan kepada pihak kepolisian (Polres Pinrang, Polda Sulsel, Mabes Polri) diduga tidak merespons tindakan yang kongkrit untuk menahan para pelaku pencurian dan penyerobotan tanah.

Kasus ini sebelumnya telah dipublikasikan melalui Instagram forum_informasi_pinrang dan 30 media online/cetak pada 10 Mei 2024 dengan judul "Diduga Terindikasi Penyalahgunaan Kewenangan di Lingkungan Kepolisian" dan "Laporannya Dicuekin Polres Pinrang".

Kondisi ini diduga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:

1. Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian.

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak.

3. Pasal 385 ayat (1) dan (6) KUHP tentang penyerobotan tanah.

4. Pasal 13 jo. Pasal 14 ayat (1) huruf g UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkapolri Kode Etik pasal 14.

Dengan pelayanan hukum seperti ini, kemana lagi rakyat melapor? Kemana lagi rakyat mengadu? *Hukum dibuat untuk dilanggar? Di era sekarang, seringnya dokumenter sering memakai baju kebenaran, namun kebenaran tidak pernah memakai baju rahasia.

Kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, diharapkan untuk mengambil tindakan kongkrit dan memberikan sanksi keras terhadap oknum polisi yang diduga tidak profesional serta ada mafia hukum dalam prosesnya. Pihak Komisi III DPR RI diharapkan melakukan evaluasi terhadap kinerja kepolisian, menyatukan, dan mengawali proses hukum kasus ini. Diharapkan pula kepada seluruh rakyat Indonesia untuk membantu menyebarkan informasi ini agar viral.

(Tim)

2.

3.

4.