LSM. Penjara Meminta Wali Kota Medan Agar Menindak Tegas Pegawai Dinas Perkim Dan Satpol PP Yang Tidak Propesional
Medan, poindonews.com | Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) Penjara Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Kota Medan untuk segera memberikan tindakan terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan IMB PBG. Hal tersebut dikatakan Ketua LSM. Penjara Adi Lubis kepada awak media, Sabtu (30/9/2023).
Bahkan menurutnya, bangunan tersebut sama sekali tidak memiliki ijin renovasi, dan alih fungsi satu ruko di Jalan Bambu Dua, ijin dua pintu tapi di bangun tiga pintu. Begitu pun ruko di Jalan Pancasila Bromo, dimana dari ruko tiga pintu di alih pungsikan menjadi rumah kos - kosan mewah tanpa ijin renovasi dan alih fungsi dari dinas terkait, jelas Adi Lubis.
Selain bangunan disebutkan tadi, ada bangunan gedung plaza di Jalan Sisingamangaraja sebelum Simpang Limun. Tertulis ijin satu gedung 4 lantai, namun di bangun dua gedung satu, empat lantai. Ketiga bangun tersebut sudah jelas melanggar ijin IMB PBG.
"Pengurus LSM Penjara sudah menyurati pihak Perkim, maupun pemilik nya, begitu pun ke pihak Satpol PP Pemko Medan," jelas Adi Lubis.
Menurut nya, LSM. Penjara tetap berkomitmen sebagai lsm. sosial kontrol yang memberikan data-data bangunan yang tidak sesuai dengan IMB PBG yang menjamur di Kota Medan. Apabila Satpol PP tidak berani mengambil tindakan sama saja mereka tidak menghargai apa yang di sampaikan Wali Kota Medan Bobby Apit Nasution di media cetak, dan media elektronik, bahwa tidak boleh ada satu bagunan yang berdiri di kota Medan tampa IMB PBG atau tidak sesuai dengan IMB PBG. Apabila ada di temukan harus di bongkar, dan di robohkan namun pernyataan itu di anggap angin lalu oleh pemilik bangunan, begitu pun dengan pegawai Perkim dan anggota Satpol PP di lapangan. Ini kan aneh kalau perintah seorang wali kota aja tak di gubris oleh bawahan nya, dan pengembang akan merasa besar kepala, dan kebal hukum. Ini ada apa, kan bisa menimbulkan satu tanda tanya besar ada apa antara pihak Perkim dan Satpol PP dengan pemilik bangunan. Sehingga mereka tidak berani ambil sikap terhadap pelanggar hukum tersebut.
"Apakah ada sesuatu, ini kan patut kita duga ada yang di tutup-tutupi. Karena Dinas Perkim sudah menjalankan tugas, dan berikan surat terhadap Satpol PP untuk menindak pelanggaran tersebut, namun kenapa pihak Satpol PP tidak berani," ujar Andi Lubis.
'LSM Penjara sebagai pemantau kinerja aparatur negara dan sosial kontrol meminta Satpol PP segera membongkar bangunan tersebut, dan kepada Wali Kota Medan Bobby Apit Nasution segera memanggil; dan memberikan teguran keras terhadap bawahannya yang kita nilai tidak propesional dalam menjalankan tupoksi, dan melupakan tanggung jawab nya. Mereka mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah namun tidak kooperatif dalam menjalankan tugasnya. Sebagai sosial kontrol pemantau kinerja aparatur negara tampa pamrih, dan gaji. Sebagai anak bangsa siap membantu mereka sekaligud mengawasi pelanggan Perda, dan Perwal sehingga dengan taat hukum akan menambah PAD buat Koa Medan, dan sebaliknya kalau pengembang, dan pemilik bangunan tidak taat akan peraturan, dan melawan hukum akan sangat merugikan PAD Kota Medan. Sehinga berdampak terhadap lingkungan," ujar Andi Lubis. (Gayus Hutabarat).