Pengacara Medan Meminta Uang Perdamaian Sebesar Rp100 Juta Kepada Juru Masak Rumah Padang
Medan, poindonews.com | Personil Polrestabes Medan, Selasa (5/12/2023) menangkap MR (20) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur berinisial PAV (16), yang mana korban merupakan keponakannya sendiri.
Menurut kakak kandung MR, yang juga ibu kandung PAV korban kekerasan seksual ES (39) kepada wartawan, Sabtu (9/12/2023) mengatakan, bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai SOP yang berlaku di instansi kepolisian.
"Saya sama sekali tidak mengetahui penangkapan tersebut dan tidak pernah buat laporan terkait adiknya yang saat ini masih tertahan di Polrestabes Medan,"katanya.
" Lanjut (ES) menyampaikan kepada wartawan, bahwa yang melaporkan hal tersebut bukan dirinya melainkan orang lain yang diduga mengambil keuntungan terhadap keluarga nya dengan meminta uang perdamaian kepada keluarganya sebesar 100 juta,"ujarnya.
Masih kata (ES) kepada wartawan, sebelumnya anak kandungnya yang berinisial (PAV) 16 tidak pernah ada di rumah sejak awal mei 2023, yang mana pada terakhir kalinya jumpa dia pergi ke sekolah namun tidak masuk tapi bolos sekolah dan pergi jalan-jalan bersama teman-temannya saat di ketahui bahwa (PA) bolos "red" dirinya mencoba untuk menghubungi anaknya melalui via whatsApp yang berkata"aku tidak pulang karena aku mau bebas dan tidak mau di kekang.","pungkasnya.
ES juga mengatakan sebelum terjadinya penangkapan (MR) hal tersebut sempat di adakan pertemuan di Balai Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang yang mana pihak keluarga tidak dapat bertemu dengan (PAV) untuk berbicara secara kekeluargaan, namun pihak keluarga mendapatkan intimidasi yang mana ES selaku ibu kandung tidak dapat mendidik anaknya dengan baik,"paparnya.
"Terpisah prihal tersebut (ES) menduga bahwa anaknya telah di manfaatkan oleh pihak ketiga, bukan hanya itu (ES) juga mengatakan bahwa anaknya telah di renggut kegadisan (PAV) dengan teman cowoknya yang berinisial (BI) yang mana di ketahui ES ada di temukan hasil chat nya dengan teman cowoknya yang mana" isi chat tersebut (PAV) menyesal telah melakukan semua itu berkali-kali dan menyerahkan kegadisannya dengan teman cowoknya", "tegasnya.
"ES juga menyesali atas perbuatan putri nya yang mana pihak ketiga telah mencoba mengambil keuntungan dan menghancurkan keharmonisan keluarga, yang sebelumnya semua keluarga sangat sayang dengan (PAV), namun di balas dengan kehancuran yang menyebabkan pamannya sendiri masuk dalam penjara dan dalam hal ini ES juga mengatakan sudah berkali-kali (PAV) di ingatkan jangan ganggu dan goda paman nya MR namun apa yang terjadi kenekatan (PAV) menjadi keuntungan bagi orang lain dan manfaatkan kesempatan tersebut dari keterangan (PAV) kepada si pelapor yang menekan pihak keluarga harus siapkan uang Rp100 juta untuk berdamai,"ungkapnya.
ES juga mengungkapkan dalam hal ini seharusnya pihak pelapor yang melaporkan kasus kekerasan seksual anak yang mana anaknya sendiri pihak ketiga setidaknya menjumpai dan bertanya kepada saya selaku ibu kandung nya bukan Men-judge dengan menilai, menghakimi, mengadili, memojokkan orang lain tanpa tau kebenarannya dan si pelapor juga orang yang paham akan hukum sesuai dengan profesinya, namun profesi tersebut tidak di jalankan dengan sesuai ketentuannya, yang menyebabkan nama keluarga besar kami rusak oleh ulah si pelapor dan anaknya demi mendapatkan uang,"jabarnya.
ES juga menyayangi tindakan oknum tersebut yang mana selaku pengacara paham benar dengan undang-undang, seharusnya yang bisa buat laporan terkait yang dialami anaknya itu "saya" selaku ibu kandungnya dan Komisi perlindungan anak indonesia (KPAI),dan jika harus menggunakan jasa kuasa hukum saya wajib memberikan kuasa kepadanya mengingat anak saya masih di bawah umur, namun hal ini tidak berlaku dengan oknum pengacara tersebut, terlihat bahwa oknum-oknum yang terlibat sudah mengambil keuntungan dengan memanfaatkan situasi dan mengatakan kepada pihak keluarga jika ingin damai harus ada Rp100 juta untuk kontribusi finansial (PA) belum lagi kami 8 pengacara yang terlibat dalam kasus (PA), hal tersebut diduga bahwa oknum telah melakukan pemerasan dengan menyebutkan nilai yang sangat besar,"ucapnya.
"Atas tindakan tersebut (ES) selaku ibu kandung juga menjabarkan bahwa dirinya dan keluarga besar telah di rugikan dari nama baik keluarga sampai materi dan immaterial atas tindakan oknum yang telah memanfaatkan anaknya untuk melakukan dugaan pemerasan dan memberi ancaman kepada keluarga saya jika tidak ada uang 100 juta untuk kontribusi finansial (PAV) selama pergi dari rumah sejak awal mei sampai desember akan melaporkan kembali ayah kandung saya dan adik ipar saya, yang di tuding juga terlibat dalam perkara anak saya,"katanya.
Mirisnya lagi dalam hal tersebut pihak kepolisian Polrestabes Medan tidak kooperatif dalam bertugas yang mana penangkapan tidak adanya SP I-III dalam meminta keterangan terlebih dahulu dan tidak melakukan pengembangan atas laporan tersebut diduga penangkapan MR sudah cacat hukum yang tidak sesuai SOP yang berlaku.
ES berharap dalam permasalahan ini anaknya (PAV) dapat kembali dengan dirinya dan pihak pelapor dapat mencabut laporan terhadap MR, tanpa ada meminta biaya apapun dalam mengingat ES juga hanyalah seorang juru masak di salah satu rumah makan Padang yang berada di Desa Tanjung Anom dengan mendapatkan upah sebesar Rp65.000 rupiah tiap hari nya, untuk memenuhi permintaan oknum pengacara yang meminta Rp100 juta untuk biaya (PAV) mulai keluar dari rumah dan lain dari 8 pengacara tersebut, dan berharap kepada Kapolrestabes Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda agar dapat memberikan atensi terhadap adik nya MR agar dapat dibebaskan tanpa di kenakan biaya perdamaian yang di minta oknum tersebut,"tutupnya.
(Tim).