Polres Pelabuhan Belawan Belum Tahu Pemilik Gudang Mobil Tangki BK 9159 LW Dan 60 Ton BBM Ilegal
Belawan, poindonews.com | Polres Pelabuhan Belawan belum tahu siapa pemilik gudang, mobil tangki BK 9159 LW dan 60 ton BBM Ilegal.
Kasus 60 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang digerebek Kodim 0201/BS Kodam I/BB Jalan Platina 3, Lingkungan XIII Lalang Panjang, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan bulan lalu kini sedang ditangani Polres Pelabuhan Belawan.
Penggerebekan gudang berisi BBM ilegal oleh Kodim O201/BS Kodam I/BB, ditemukan sekitar 60 ton BBM solar ilegal dan satu unit mobil tangki BK 9159 LW diantaranya berisi 60 ton BBM.
Keterangan yang diperoleh, Sabtu (2/9/2023) di Polres Pelabuhan Belawan belum diketahui siapa pemilik gudang, 60 ton BBM, dan juga mobil tangki BK 9159 LW tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon melalui Humas, Iptu Hamzar Nodi mengatakan pihaknya tetap melakukan penyelidikan dan masih mencari tahu pemilik solar tersebut.
"Belum diketahui, kita harus ambil keterangan dari pihak yang pertama menemukan. Sampai sekarang belum ada yang menerangkan siapa pemiliknya, dan kita tetap melakukan penyelidikan", jelas humas Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya diberitakan, Unit Intel Kodim 0201/Medan, Kodam I/Bukit Barisan mengamankan 60 ton solar ilegal yang ditimbun di sebuah gudang di Jalan Platina 3 Lalang Panjang, Lingkungan XIII, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu dibenarkan Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico J Siagian melalui Media Center Kodam I/BB Jalan Rotan No 1 ABC Petisah Tengah, Medan, Kamis (3/8/2023).
Dijelaskan Kapendam, sebanyak 60 ton solar yang diamankan terdiri dari 55 ton dikemas dalam sejumah drum, serta 5.000 liter pada truk tangki BK 9159 LW yang ditemukan di dalam gudang.
"Seluruh solar diamankan melalui operasi penggerebekan Unit Intel Kodim 0201/BS yang dipimpin Pasi Intel, Mayor Inf Ivan bersama 10 personel, serta didampingi unsur Forkopimca Medan Deli dan Satreskrim Polres Belawan," jelas Kapendam.
Barang Bukti berupa 60 ton BBM ilegal dan satu mobil tangki BK 9159 LW kemudian diserahkan ke Polres Pelabuhan Belawan, dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.Sungguh miris demi mendapatkan keuntungan dengan melanggar hukum sebuah SPBU 14.202.187 masih melayani pembelian BBM bersubsidi Pertalite dengan menggunakan jerigen. SPBU ini tepatnya berada di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, diduga telah melanggar aturan Kepmen ESDM 37.K/HK.02/MEM.M/2022. dan Surat Edaran Kepmen ESDM No.13/2017 tentang aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen.
Pasalnya, pada Minggu ( 27/8/23 ), sekira pukul 19:00 WIB, saat awak media ini akan mengisi BBM sepeda motornya, jenis Pertalite, didapati di salah satu stand di SPBU 14.202.187 Kayu Putih tersebut, terlihat sedang mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ke dalam dirigen berukuran 50 liter, dan lebih mengutamakan pembelian menggunakan dirigen daripada pengguna sepeda motor, yang telah mengantri panjang.
Saat ini dipertanyakan oleh awak media kepada seseorang yang diduga sebagai pengawas SPBU yang diketahui bermarga Manurung.
Menurutnya, pembelian BBM Pertalite di SPBU tersebut dibolehkan jika ada surat dari Kelurahan yang memberi izin kepada masyarakat yang ingin menjual BBM subsidi Perralite secara eceran.
" Boleh beli minyak pake jerigen, kalo ada surat dari Lurah," ucap Manurung singkat kepada awak media, seolah-olah merasa telah melakukan sesuai aturan.
Hal ini diduga bertentangan dengan aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Kepmmen ESDM No. 37/K.HK.02./ MEM-M/2022 yang sejak 01 Juli 2022 telah mlarang SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen, dan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui penyalur.
Diduga SPBU 14.202.187 Kayu Putih melanggar KepMen ESDM No. 13/2017. Dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali, atau kepada pengecer.
Berkaitan dengan hal ini, Ketua Umum Medan Utara Pers, Sahril Efendi Damanik, sebagai sosial kontrol dan menyoroti permasalahan yang terjadi di masyarakat, mengatakan bahwa apa yang terjadi di SPBU tersebut adalah patut diduga keras SPBU tersebut melanggar aturan dari KepMen No. 37/HK/7/2022, dan aturan tentang pembelian minyak dengan eceran yang tertuang dalam SE Kementrian ESDM No. 13/2017.
Selain sanksi pidana, Pertamina telah mengatur sanksi bagi lembaga penyalur yang terbukti menjual/menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan tidak tepat sasaran, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran produk subsidi sesuai dengan tentang waktu tertentu hingga pemutusan kerja sama.
"Kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Khalid Ketua LSM Gempuri Sumut, saat dimintai tanggapannya oleh media
Perbuatan tersebut merugikan masyarakat. Sehingga Ketua LSM Gempuri Sumut tersebut meminta kepada pihak PT. Pertamina untuk melakukan pengawasan terhadap SPBU nakal yang melanggar aturan untuk dilakukan tindakan tegas, baik sanksi hukum maupun sanksi administratif, bagi SPBU yang terbukti melanggar," tandasnya. Ketua. (Irpansyah).