Raksahum Menduga Ada Pemufakatan Dalam Jual Beli Lahan Medan Club
Medan, poindonews.com | Rakyat untuk Keadilan dari Supremasi Hukum (Raksahum) menduga ada pemufakatan dalam hal jual beli lahan Medan Club. Raksahum meminta agar mengusut tuntas jual beli lahan Medan Club yang menggunakan uang Rakyat (APBD) sebesar 457 Miliar yang diduga tidak sesuai Prosedur Administrasi Pertanahan karena ada somasi sebelumnya dari Ahli Waris Pemilik Tanah Medan Club, Kamis (02/02/2023).
Meminta untuk mengusut tuntas jual beli lahan Medan Club dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara dan Pengurus Medan Club.
Kenapa DPRD SU bungkam atas pembelian lahan Medan Club yang menggunakan uang Rakyat?? Ada apa dengan DPRD Sumut??, ungkap mereka saat aksi unjuk rasa.
Hidup Rakyat.
Negara berdaulat karena ada rakyat, maka rakyat harus berdaulat atas penggunaan APBD/ Uang Rakyat yang di pakai oleh pemangku kebijakan ( Kepala Daerah) baik itu Gubernur maupun Walikota/ Bupati sehingga sebagai warga Negara Indonesia yang baik tentu saja punya Hak untuk ikut serta dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pemakaian APBD oleh kepala Daerah.
Atas dasar itulah, Rakyat untuk keadilan dari supremasi Hukum ( RAKSAHUM) berupaya untuk mengawal dan mengawasi Proses Penggunaan Anggaran oleh Gubernur Sumatera Utara atas Pembelian lahan Medan Club sebesar 457 miliar yang menurut hemat kami belum lah begitu penting. Yang harusnya Anggaran sebesar 457 miliar bisa di alokasikan untuk PENINGKATAN KESEJAHTRAAN RAKYAT dan PEMBANGUNAN INFRASTUKTUR di Pedalaman Desa serta Daerah terpencil yang belum mendapatkan Akses Infrastrutur di Pedalaman Desa serta Daerah terpencil yang belum mendapatkan akses Infrastruktur baik jalan maupun jembatan.
Belum lagi pembelian lahan Medan Club yang ternyata masih ada sengketa, di mana pihak Ahli Waris Kedatukan Suka Piring mengklaim bahwa lahan Medan Club adalah kepunyaan mereka, sehingga ada somasi kepada pengurus Medan Club yang di tembuskan juga Gubernur Sumatera Utara, Kanwil BPN Sumut serta kakan BPN kota medan sebelum jerjadinya pencairan Awal sebesar 300 miliar.
Sehingga dalam dalam hal ini kami melihat ada dugaan PEMUFAKATAN JAHAT yang di lakukan Gubernur Sumatera Utara dengan pengurus Medan Club. Apalagi pembelian Medan Club ini di lakukannya pada masa Akhir jabatannya sebagai Gubernur Sumatera Utara
Untuk itu, kami dari Rakyat untuk keadilan dan supramasi Hukum menyatakan sikap sebagai berijut :
1. Akan meminta KPK RI untuk membongkar dan mengusut dugaan PEMUFAKATAN JAHAT atas PENGGUNAAN UANG RAKYAT (APBD) sebesar 457 miliar dalam pembelian lahan Medan Club.
2. Usut Tuntas JUAL BELI lahan MEDAN CLUB yang menggunakan uang Rakyat (APBD) sebesar 457 miliar yang di duga tidak sesuai Prosedur Administrasi Pertanahan karena Somasi SEBELUMNYA dari Ahli Waris Pemilik Tanah Medan Club yaitu Waris Kadatukan Suka Piring.
3. Meminta DPRD Sumatera Utara untuk memastikan apakah pembelian lahan Medan Club sudah sesuai Prosedural dalam Penggunaan Anggaran. Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih yang sebesar - besarnya Terimakasih.
Medan 2 Februari 2023
RAKSAHUM
Rakyat Untuk Keadilan dan Supremasi Hukum
Korlap.
Johan Merdeka Ahmat Rizal /Boy(zufrizal tanjung)