Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Berhasil Amankan Tersangka Kasus Pencurian di Toko MR. D.I.Y.

Sergai, poindonews.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan satu tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di Toko MR DIY

Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kejadian terjadi pada hari Kamis, 04 April 2024 sekira pukul 23.17 WIB di toko yang terletak di Jalan Negara Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rindi alias Rindu, seorang pria berusia 22 tahun, beragama Islam, beralamat di Lorong X Sinta Bakti, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kronologis kejadian bermula pada hari Jumat, 05 April 2024, ketika pelapor melakukan pengecekan rutin di toko dan menemukan adanya kekosongan barang.

Melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa tersangka masuk ke toko dengan cara merusak kaca seluas kamar mandi, kemudian menjebol dinding gipsum ruangan kantor dan mengambil barang-barang berupa jam tangan dan tas.

Polres Serdang Bedagai melalui tim penyidik ​​​​berhasil mengantongi identitas tersangka dalam waktu singkat.

Pada Kamis, 25 April 2024, sekira pukul 16.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Rindi alias Rindu di Desa Firdaus.

Selain itu, dalam penggeledahan di tempat tinggal tersangka, ditemukan beberapa barang bukti yang disimpan tersangka, antara lain dua jam tangan, satu tas, satu dompet kartu nama, satu topi warna hitam, tiga pisau, satu set mata pisau, satu playdisc, dan satu mengatur ponsel.

Motif dari tindakan pencurian ini diduga dilatarbelakangi oleh kebutuhan ekonomi tersangka.

Tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(dodi.r)