Sebulan Laporan Penganiayaan di Polrestabes Medan Belum Terungkap, Ketua PPN Kota Medan : Polri Punya Keahlian Mengungkap Kasus Ini

Sebulan Laporan Penganiayaan di Polrestabes Medan Belum Terungkap, Ketua PPN Kota Medan : Polri Punya Keahlian Mengungkap Kasus Ini
Sebulan Laporan Penganiayaan di Polrestabes Medan Belum Terungkap, Ketua PPN Kota Medan : Polri Punya Keahlian Mengungkap Kasus Ini

Medan, poindonews.com - Sebulan Laporan kompilasi di Polrestabes Medan yang dialami korban Kerisman belum terungkap. Kerisman membuat pengaduan di Polrestabes Medan tanggal 09 April 2024 dengan Nomor : LP/B/1052/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Polri punya keahlian mengungkap kasus ini, dan Polri lebih kuat dari pelaku kriminal. Kalau kasus ini belum terungkap, pelaku-pelaku kriminal merajalela dan mau jadi apa Kota Medan, sehingga masyarakat merasa resah dan takut.

Hal ini disampaikan Fozuwoloo Tafonao, SE yang merupakan Ketua DPC PPN (Pemuda Peduli Nias) kota Medan saat dimintai tanggapannya, Senin (06/05/2024) di Medan.

“Diminta polisi serius menangani kasus ini, karena kasus ini sangat sadis dengan menuduh orang tanpa bukti lengkap disertai dengan propaganda dan berpura-pura-ngaku dari aparat Kepolisian dan menjadi perhatian banyak masyarakat karena sudah viral di media massa dan media sosial”, tegas Tafonao.

Diberitakan sebelumnya, penandatanganan dan konglomerasi yang dialami Krisman Priyanto Mendrofa masih proses penyelidikan di Polrestabes Medan. Ada dua Saksi sudah diambil keterangannya pada Senin 22/4/2024. Salah satu Saksi yang juga langsung menjemput korban di rumah korban sudah diambil keterangannya oleh Penyudik. Saksi menyebut nama-nama pelaku diantaranya warga sipil dan ada dari oknum TNI.

Hal ini disebutkan Yudikar Zega, SH, C.NSP selaku Penasehat Hukum korban dari Kantor Hukum Yudikar Zega SH & Rekan didampingi Timnya di Medan, Kamis 25/4/2024.

Yudikar mengatakan, awal mula terjadi penculikan dan penganiaya'an terhadap kliennya bermula dari rumah kliennya di Jalan Gelas Gang Mangkok No.15 b.Medan Petisah kota Medan, dengan dalil para pelaku menuduh kliennya sebagai pelaku pencurian sepeda motor saat usai mereka hendak mencari kos- kosan di sebuah penginapan di Jalan Kapten Muslim simpang Griya Medan Helvetia pada Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 22:00 WIB malam.
 
Seterusnya beberapa lama kemudian saat korban sesampai di rumahnya di Jalan Gelas sekira pukul 23:30 malam para pelaku tanpa basa-basi langsung membawa korban dan menyuruh masuk ke dalam mobil.

Korban di bawa keliling kota Medan, setelah itu para pelaku memaksanya untuk mengakui mencuri sepeda motor, karena korban tidak mengakui perbuatan tersebut kemudian para pelaku menganiaya memukul dan menendang korban baik di dalam mobil dan juga disuatu tempat korban dipukul di bagian punggung pakai pipa hingga babak belur . 

Dalam kejadian tersebut korban mengalami pecah dibagian kepala, wajah dan memar di bagian pelipis dan di punggung hingga mengalami luka berat dan memar yang cukup serius.

Kejadian ini telah dilaporkan di Polrestabes Medan pada tanggal 09 April 2024 dengan Nomor .LP/B/1052/IV/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dan di Denpom I/5 BB Medan.

Saat dikonfirmasi ke Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol. Jama Kita Purba melalui via WhatsApp Senin 6/5/2024 pagi namun sampai saat ini hingga berita terbit masih belum memberikan tanggapan dan keterangan begitu juga Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Teddy John Sahala Marbun, saat dikonfirmasi belum ada balasan. (Tim)