Asisten II Pimpin Rapat P3DN
Labuhanbatu | Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Drs. Ikramsyah Putra, MM., memimpin Rapat Evaluasi Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri (P3DN) di Ruang Rapat Bupati, Kamis (27/10/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Surat Edaran Bupati Labuhanbatu nomor 027/337/PBJ/I/2022, Ikramsyah mengatakan bahwa tiap OPD harus mengikuti peraturan tersebut yaitu menggunakan barang/jasa yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri sebanyak 40%.
“TKDN Harus kita lakukan, sesuai intstruksi Pak Jokowi untuk meningkatkan perekonomian Indonesia, karena sudah ada aturan, 40% harus ada produk dalam negeri,” jelas Ikramsyah.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu mengatakan bahwa Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) sudah ada sejak lama.
“P3DN itu sudah lama. Saat ini pemerintah pusat sangat gencar, ada upaya pemerintah menekan laju inflasi. Sayang produk dalam negeri, ekonomi kita sehat,” ucapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama antara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, perwakilan Inspektorat, beberapa kepala OPD dan perwakilan, dan peserta rapat lainnya.