Kantor Hukum DICKY A NASUTION & PARTNERS, menang di Pengadilan Negeri Batam terkait perkara Wanprestasi Hutang Piutang.
Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan perkara nomor 157/Pdt.G/2022/PN.Btm dalam amar putusan Majelis Hakim di pengadilan Negeri Batam.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam mengadili dengan putusan dalam Konvensi (dalam pokok perkara) "menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk seluruhnya", dalam konvensi (dalam eksepsi) "menolak eksepsi tergugat konvensi untuk seluruhnya". Dalam Rekonvensi "menolak gugatan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi untuk seluruhnya" dan dalam Konvensi dan Rekonvensi " menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara".
Terpisah, kuasa hukum Tergugat, Dicky Asmara Nst, S.H dari LAW OFFICE DICKY A NASUTION & PARTNERS yang beralamat di batam centre kota Batam, menyampaikan pihaknya sangat menyambut baik atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
"Alhamdulillah, Majelis Hakim sudah sangat objektif dalam perkara ini sesuai dengan fakta- fakta dan bukti yang kita hadirkan dipersidangan" ujar Dicky setelah menerima amar putusan.
Dicky menjelaskan, pihaknya mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT, dan terimakasih kami ucapkan kepada klien kami yang telah mempercayai KANTOR HUKUM DICKY A NASUTION & PARTNERS, sehingga kami bisa memenangkan perkara ini. Kami juga bersyukur atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam tersebut sehingga berdasarkan keputusan tersebut, klien kami sudah bisa mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) rumahnya disalah satu perusahaan perbankan dikota Batam.